Rupbasan Kelas I Bengkulu Ikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Hukum Berbasis HAM

Rupbasan Bengkulu

Kota Bengkulu - RUPBASAN KELAS I MENGIKUTI KEGIATAN SOSIALISASI PERMENKUMHAM NOMOR 25 TAHUN 2023 TENTANG PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAM (P2HAM) VIA ZOOM MEETING.

Sosialisasi ini diikuti Kasubsi Pamlola Ismail Sipakar berserta para staf  Rupbasan Kelas I Bengkulu Febri,Hendri,Fahry, Asni dan Adisty secara virtual melalui aplikasi zoom meeting yang bertempat di Ruang SDP Rupbasan Kelas I Bengkulu.

Karupbasan Bengkulu Zulkarnain mengatakan, sosialisasi P2HAM ini menitik beratkan mengenai pemahaman isi dan lingkup terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

"Adapun tujuan dari P2HAM ini adalah untuk mewujudkan pelayanan publik yang berpedoman dalam prinsip HAM, memberikan pelayanan tidak diskriminatif, dan berkualitas serta mewujudkan kepastian penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan," katanya.