Restorative Justice, Polsek Lebong Utara Hentikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan

Restorative Justice, Polsek Lebong Utara Hentikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan

Lebong - Penyidik Unit Reskrim Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu, melaksanakan gelar perkara Restorative Justice  (RJ) terhadap perkara dugaan penganiayaan, Selasa (7/5/2024).

Adapun, perkara dugaan tindak pidana penganiyaan tersebut terjadi antara pelapor (korban) Azuar alias Jack dengan terlapor (pelaku), Ihsan Prasetyo alias Ican.

Kronologis kejadiannya, bermula pada Rabu (24/4/2024) malam, saat itu pelapor pergi ke warung dengan niat membeli rokok. Namun tiba-tiba datanglah terlapor dan memukul korban.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subkhan mengatakan, dari hasil gelar perkara yang dihadiri para pihak tersebut, disepakati perkara dilakukan penghentian penyelidikan.

"Pelapor dan terlapor berdamai, dengan salah satu isi perdamaian, pelapor meminta biaya berobat sebesar Rp 5 juta kepada terlapor, dan terlapor juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," terang Kapolsek.

Pihak pelapor juga bersedia mencabut laporan polisi dan berjanji tidak akan menuntut dikemudian hari.