Residivis Curanmor Hingga Pengedar Obat Ilegal Ditangkap Tim Opsnal Polres Mukomuko

Residivis Curanmor Hingga Pengedar Obat Ilegal Ditangkap Tim Opsnal Polres Mukomuko

Mukomuko, Bengkulutoday.com - Satuan Reskrim Polres Mukomuko Poda Bengkulu, akhirnya kembali menunjukkan keberhasilannya dalam mengungkap sebuah kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kabupaten Mukomuko. Tim Opsnal Sat Reskrim tersebut berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial SA (29) warga Desa Tanah Harapan, Kecamatan Kota Mukomuko.

SA berhasil ditangkap usai melakukan pencurian sepeda motor di Pasar Koto Jaya pada 23 Oktober 2023 lalu. Dari tangan tersangka SA diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan. 

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto,S.H., S.I.K., M.H., yang diwakilkan Wakapolres Mukomuko Kompol Ahmad Musrin Muzni, S.H., S.I.K., saat memimpin Press Release (15/11/2024) menyebutkan bahwa tersangka SA merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara. Bahkan saat proses penangkapan tersangka SA, terpaksa harus di dor oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mukomuko karena berusaha kabur saat ditangkap. 

SA mengaku saat menjalankan aksi jahatnya untuk mencuri motor pada Oktober 2023 lalu menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci agar dapat membawa kabur motor tersebut. 

"Pelaku merupakan residivis. Sudah tiga kali keluar masuk penjara, bahkan saat akan ditangkap, pelaku masih mencoba melawan untuk melarikan diri. Berdasarkan kejahatan yang saudara SA perbuat, maka kita kenakan pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," Ucap Wakapolres Mukomuko Kompol Ahmad Musrin Muzni, S.H., S.I.K. 

Selain itu Wakapolres juga merilis dua orang pelaku pengedar pil Samcodin yang beraksi di wilayah kecamatan Lubuk Pinang.

Tersangka inisial SM (20) warga Desa Pauh Terenja, Kecamatan XIV Koto dan  AD (21) warga Desa Ranah Rarya, Kecamatan Lubuk pinang Kabupaten Mukomuko berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mukomuko. 

Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Fajri Ameli Putra, S.T.K., S.I.K., menyebutkan, cara kerja kedua pelaku pengedar Samcodin ini dengan cara memesan barang melalui aplikasi online dan selanjutnya diedarkan kembali diwilayah Lubuk Pinang.

"Dari tangan keduanya, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 720 butir pil samcodin dan uang tunai senilai Rp.230.000,00. Mulanya yang kita tangkap ada 6 orang namun berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan empat lainnya ditetapkan sebagai saksi dan selanjutnya kedua orang pelaku ini kita jerat pasal 435 dan 436 undang-undang no 17 tahun 2023 tentang kesehatan," Ucap Kasat Reskrim.