BengkuluToday.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Selebar, Polresta Bengkulu, mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum yang terjadi di Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Kapolsek Selebar AKP Bayu Heri Purwono, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sumur Dewa.
“Korban saat itu sedang berada di dalam rumah, kemudian didatangi dua pelaku yang langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul, menendang, hingga melempar batu ke arah korban,” ujar AKP Bayu Heri dalam keterangannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala serta memar pada pipi kanan. Polisi mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial SD (53) dan TA (29), warga Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah batu, satu helai baju warna cokelat, serta satu buah kacamata dengan frame hitam.
Menurut Kapolsek, peristiwa penganiayaan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antarwarga terkait genangan air di lingkungan tempat tinggal korban dan pelaku.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (2) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan/atau Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Selebar guna proses hukum lebih lanjut.