Polri: UU ITE Bukan Untuk Pembatasan Informasi, Tapi Menghindari Konflik Sosial

Brigjen Pol Budi Setiawan, Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Mabes Polri (Viva.co.id)

Bengkulutoday.com - Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Budi Setiawan mengatakan, tidak ada pembatasan dalam berinteraksi di media sosial dengan hadirnya Undang-Undang Tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE). Pemberlakuan UU ITE yang selama ini hanya memberi perlindungan hukum agar tidak terjadi konflik sosial.

"Tidak ada pembatasan atau penghalangan informasi. Pemberlakuan Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) itu semata-mata untuk menghindari terjadinya konflik sosial,” jelas Brigjen Pol Budi Setiawan di lokasi seminar Viva Talk yang bertema Milenial Tangkis Hoax bersama Pertamina di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya di Kota Bekasi, Kamis (27/06/2019), dilansir dari Tribratanewsbengkulu.com, Jumat (28/6/2019).

Ditambahkan Budi Setiawan, pembatasan yang dilakukan pihak kepolisian adalah kabar bohong atau kabar hoaks yng diciptakan untuk terjadinya masalah di tengah masyarakat.

Mantan Kabag Deteksi Baintelkan Polri itu mengatakan, selama kabar itu bersifat positif maka tidak akan dibatasi. "Selama ini kabar bohong itu diciptakan oleh orang cerdas tapi jahat,” tegas Alumni Akpol 1987 itu.

Maka dari itu, kepolisian bersama-sama dengan media Viva.co.id memilih sarana kampus untuk menangkal berita hoaks. Kepolisian menyasar kampus-kampus, karena di tengah-tengahnya berdiri calon generasi penerus bangsa dengan intelektual tinggi.

"Mereka (mahasiswa) adalah generasi yang akan datang. Mereka harus paham sejak dini sifat kabar hoaks," sampai Budi.

Sejauh ini, aparat kepolisian terus melakukan patroli atau pemantauan kepada kabar-kabar yang bisa menyesatkan banyak orang. Bahkan, kata dia, pihaknya juga sudah melakukan kerja sama dengan masyarakat untuk melakukan konfirmasi dahulu setelah mendapatkan berita yang sensitif.

(**)