Polresta Bengkulu Gelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepolisian dan Pembinaan Etika Profesi Polri

Polresta Bengkulu Gelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepolisian dan Pembinaan Etika Profesi Polri

Bengkulu, Bengkulutoday.com -  Kamis (25/01/2024) pukul 08.05 WIB bertempat di Lapangan Apel Polresta Bengkulu melaksanakan kegiatan Sosialisasi peraturan Kepolisian dan Pembinaan Etika Profesi Polri yang dilaksanakan oleh Bid Propam Polda Bengkulu.

Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan oleh Subid Wabprof Bid Propam Polda Bengkulu yang dipimpin oleh Kasubbid Wabprof kompol Letjen Haloho, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, S.I.K., Waka Polresta Bengkulu AKBP Max Mariners, S.I.K., M.H., Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Januri Sutirto, S.H., PJU Polresta Bengkulu, dan Personil dari seluruh Satfung di Polresta Bengkulu.

Kasubbid Wabprof Letjen Haloho, S.H., M.H., menyampaikan pembinaan etika profesi Polri sangat penting upaya untuk mencegah pelanggaran disiplin, kode etik, dan tindak pidana serta pencegahan terhadap gaya hidup mewah/hedon, penyalahgunaan narkoba, LGBT dan perjudian yang melibatkan personel Kepolisian.

Personel Harus bersikap humanis kepada masyarakat di lingkungan tempat kita tinggal serta dalam pelaksanaan tugas, dan kehadiran kita harus membawa manfaat yang besar.

Kasubbid Wabprof Letjen Haloho, S.H., M.H., juga  mengingatkan Netralitas personel Polri dalam menghadapi Pemilu 2024 yang sebentar lagi akan dilaksanakan, karena jika terpantau ada personel Polri khususnya Personel Polda Bengkulu dan jajaran yang memihak, sudah pasti akan dikenai sanksi berat.

"Diharapkan sosialisasi ini dapat memperkuat integritas dan moral anggota kepolisian, memberikan dasar yang kuat untuk mencegah pelanggaran disiplin, kode etik, serta tindakan pidana di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda Bengkulu dan Jajarannya.  Memperkuat keimanan dan ketaqwaan serta menjadikan prioritas rohani dan mental dalam perbaikan kinerja," ungkap  Kasubbid Wabprof Letjen Haloho, S.H., M.H.