Polres Yakin Menang Hadapi Praperadilan ES, Ini Dasarnya

Sidang Kasus Praperadilan Dosen ES
Sidang Kasus Praperadilan Dosen ES

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Polres Bengkulu yakin memenangkan praperadilan menghadapi penggugat yakni ES melalui kuasa hukumnya dalam kasus penetapan tersangka dugaan perselingkuhan.

Kuasa hukum Polres Bengkulu Dwi Wardoyo,MH menegaskan pihaknya dalam menetapkan status tersangka telah berdasarkan alat bukti yang cukup. Ia menjelaskan, dua dasar yang menjadi landasan dalam menetapkan status ES sebagai tersangka yakni : keterangan pelaku dan flasdisk 8 gb yang berisi rekaman ES dan MD di Hotel Santika. 

Sementara hakim tunggal yang menyidangkanperkara tersebut Dr Jonner Manik,MH mengatakan sidang praperadilan kasus tersebut ditargetkan rampung pada 24 Agustus 2016 mendatang.

"Mengingat banyak agenda sidang, maka sidang kasus ini kita percepat," kata Jonner, Senin (15/8/2016). (Ar)

NID Old
289