Polres Bengkulu Imbau Masyarakat Laporkan Juru Parkir yang Minta Tarif Lebih

juru parkir saat diamankan polisi

Bengkulutoday.com - Keberadaan Juru Parkir (Jukir) ilegal kerap meresahkan masyarakat. Hal ini banyak dilaporakan warga baik secara langsung saat bertemu petugas kepolisian maupun mengirimkan pesan melalui akun medsos resmi kepolisian.

Menjawab keresahan warga tersebut Satreskrim Polres bengkulu bergerak cepat dengan mengamankan jukir liar tersebut. Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP. Welliwanto Malau S.IK M.H tim berhasil mengamankan 6 orang juru parkir liar yang melakukan pungutan sebesar Rp.4000,- (empat ribu rupiah) per kendaraan, yang berada di Pasar Induk Tradisional Pagar Dewa, kota Bengkulu.

“Pungutan tarif tersebut jelas tidak sesuai dengan Perda yang ada di kota Bengkulu,” jelas Kasat Reskrim.

Hingga saat ini ke 6 (enam) juru parkir tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti telah diserahkan oleh tim unit penyidik Satreskrim Polres Bengkulu.

Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 tahun 2011 pasal 8 tentang Struktur dan besarnya tarif ditetapkan Secara jelas yakni Kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga) sebesar Rp 1.000,-/sekali parkir, sementara untuk Kendaraan bermotor roda 4 (sedan, jeep, minibus, pick up, angkutan kota) sebesar Rp 2.000,-/sekali parkir.

Selain itu untuk Kendaraan bermotor roda 4 (bus kecil dan truk engkel) Rp 3.000,-/sekali parkir, kendaraan bermotor roda 6 (bus sedang, bus besar, truk/tangki, box) Rp 4.000,-/sekali parkir dan Tronton dan trailer Rp 10.000,-/sekali parkir