Polda Bengkulu Mutasi 37 Perwira

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno

Bengkulutoday.com - Kepolisian Daerah Bengkulu melakukan pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan baru atau mutasi 37 perwira dan 1 PNS dilingkup Polda Bengkulu. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bengkulu nomor ST/48/X/KEP./2020 tertanggal 23 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Bengkulu Kombes Pol Ivan Adhityas Nugraha S.IK M.Si.

Dari Surat Telegram Kapolda Bengkulu tersebut, ada 3 perwira menengah berkangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang menempati jabatan barunya. Ketiganya adalah AKBP Harry Irawan Sofandi SH yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bengkulu, menduduki jabatan barunya sebagai Gadik Madya SPN Bukit Kaba Polda Bengkulu. Jabatannya digantikan oleh Kompol Imam Wijayanto S.IK MH yang sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Jabatan Kompol Imam Wijayanto S.IK MH digantikan oleh Kompol Awilzan S.IK yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Kemudian AKBP Dheny Budhiono S.IK MH yang sebelumnya menjabat sebagai Pamen Polda Bengkulu diangkat dalam jabatan barunya sebagai Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Kemudian AKBP Muhammad Hasan SH yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit 4 Ditintelkam Polda Bengkulu, diangkat dalam jabatan barunya sebagai PS Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Polda Bengkulu. Jabatannya digantikan oleh Kompol Rudi S SH yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagrenmin Ditsamapta Polda Bengkulu.

Mutasi juga mengganti Kasat Reskrim Polres Kaur Iptu Pedi Setiawan SH dalam jabatan barunya sebagai Paursunkum Subbidsunluhkum Bidkum Polda Bengkulu. Jabatannya digantikan oleh AKP Apriadi SH yang sebelumnya menjabat sebagai PS Kaurbinpam Sibbidpaminal Bidpropam Polda Bengkulu. Selain itu, sejumlah perwira berpangkat Kompol, AKP, Iptu dan Ipda juga menempati jabatan barunya, serta 1 ASN. 

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos M.Si membenarkan adanya Surat Telegram Kapolda tersebut. 

"Iya benar, pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan baru merupakan hal biasa di Polri dan untuk lebih meningkatkan kinerja juga untuk penyegaran," kata Sudarno.