Perubahan Nama pada Adminduk? Simak Cara Mengurusnya

Diah Irianti

Bengkulutoday.com - Setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk harus dicatatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Salah satunya ketika terjadi perubahan nama.

Kepala Didukcapil Provinsi Bengkulu Diah Irianti menjelaskan, syarat perubahan nama pada dokumen administrasi kependukan salah satunya adalah putusan pengadilan.

"Perubahan nama misalnya dari Agus ke Rudi, itu harus dengan putusan pengadilan selanjutnya datang ke Disdukcapil nanti akan dibantu perubahannya. Jika hanya pembetulan dari Rudi menjadi Rudy itu tidak perlu putusan pengadilan, cukup ke Disdukcapil saja membawa dokumen pendukung yang sah seperti ijazah atau paspor," jelas Diah, (5/11).

Adapun pelengkapan yang perlu dibawa pemohon perubahan nama adalah fotokopi salinan putusan pengadilan, kutipan akta pencatatan sipil dan fotokopi KK.

"Di Disdukcapil silakan mengisi formulir F-2.01, isi dengan benar. Nanti akan diterbitkan KK dan KTP-el baru dan catatan pinggir perubahan nama pada akta pencatatan sipil," terang Diah.

Diah juga menegaskan bahwa Disdukcapil tidak menarik salinan penetapan pengadilan yang asli dan tidak diperlukan KTP-el saksi karena sudah tercantum pada formulir F-2.01. (Adv)