Perlindungan Kesehatan Terhadap Tenaga Kerja Wanita

ilustrasi

Oleh: Ana Kristina mahasiswi UIN FS Bengkulu

Bengkulutoday.com - Dalam kasus ini banyak sekali para Tenaga Kerja Wanita mendapat kekerasan fisikis. Kasus semacam ini melanggar ketentuan Hak Asasi Manusia (HAM) Perlindungan pekerja merupakan faktor utama dalam keselamatan, kesehatan kerja dan hak-hak reproduksi pekerja wanita. 

Tujuan perlindungan hukum bagi tenaga kerja dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dari kesewenang-wenangan pengusaha dan untuk menciptakan suasana yang harmonis di perusahaan yang dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip yang ada dalam hubungan industrial. Peranan pemerintah dalam masalah ketenagakerjaan ini dalam rangka memberikan perlindungan kepada pihak yang lemah dalam hal ini pihak tenaga kerja. 

Ketentuan inilah, yang menjadi dasar terbentuknya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya berkaitan dengan perlindungan bagi tenaga kerja wanita yang meliputi perlindungan tenaga kerja wanita di bawah umur. Perlindungan terhadap larangan anak untuk dipekerjakan hal ini dimaksudkan agar anak dapat memperoleh suatu pendidikan yang sebagaimana mestinya mereka jalankan serta haknya untuk mengembangkan kepribadiannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, mengatur mengenai hak-hak perempuan di dalam Pasal 49 yang merumuskan:“(1) Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. 

Saat ini, pemasalahan seperti ini tidak disorot sebagai permasalahan yang berat, akan tetapi suatu saat nanti akan terjadi dimana pekerja sampai pada taraf pendidikan yang lebih baik, para pekerja wanita akan sadar bahwa keselamatan,kesehatan, dan hak-hak reproduksi (cuti haid, hamil dan melahirkan) adalah kondisi biologis yang merupakan bagian dari hak asasi wanita yang harus dihargai dan dihormati.

Maka solusi untuk mengatasi masalah semacam ini, kita harus ada kesepakatan antara pekerja dengan pihak yang bersangkutan, agar tidak ada lagi terjadinya suatu kekerasan fisik maupun yang lain