PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA MIGRAN KORBAN PERDAGANGAN MANUSIA BAEDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL

ilustrasi

Oleh: Otomo Mandala Putra

Jumlah pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri ini sudah berlangsung cukup lama, namun dalam prakteknya terus berkembang luas mengikuti perkembangan teknologi Tenaga Kerja Indonesia (selanjutnya disebut TKI) memberikan dampak dan kontribusi yang besar untuk perekonomian negara, namun banyak masalah-masalah yang muncul dari pengiriman tenaga kerja migran ini Pemerintah Indonesia dianggap telah gagal dalam memberikan perlindungan dan memberikan mereka hak asasi manusia yang mendasar.

 Perdagangan manusia merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan terhadap harkat dan martabat manusia. Korban tidak saja iperdagangkan untuk eksploitasi seksual dan pelacuran tapi juga kerja paksa dan perbudakan Pelaku perdagangan orang biasanya menjadikan komunitas rentan untuk dijadikan korban, yakni  perempuan dan anak-anak sebuah organisasi di bawah PBB yang berfokus pada masalah perdagangan dan penggunaan narkoba secara ilegal, pencegahan kejahatan dan keadilan kriminal, terorisme internasional dan korupsi politik Wanita merupakan korban terbanyak dari tindak pidana perdagangan orang melalui pengiriman tenaga migran ini.

Dalam kasus di mana anak-anak menjadi korban, perdagangan biasanya dilakukan untuk memberkan keuntungan kepada kerabat atau keluarga mereka. Pembangunan yang tidak merata menyebabkan kemiskinan sebagai penyebab utama perdagangan manusia. Pembangunan yang tidak merata terjadi karena modal lebih terkonsentrasi di daerah di mana investor dapat menghasilkan keuntungan, yaitu daerah-daerah yang memiliki sumber daya manusia yang berkualitas, infrastruktur transportasi wilayah dan komunikasi yang baik. Persoalan kemiskinan yang terus berlanjut membuat masyarakat banyak yang ingin bekerja di luar negeri melalui jalur yang cepat dan mudah. 
Pencegahan tindak pidana perdagangan orang dapat dimulai dengan memperbaiki system hukum, mulai dari substansi dan struktur hokum serta budaya hukum yang hidup di masyarakat Berikut peraturan yang mengatur mengenai perlindungan tenaga kerja migran korban tindak pidana perdagangan manusia.

Mayoritas pekerja migran Indonesia menghadapi kondisi kerja paksa, kebanyakan kasus terkait dengan kondisi kerja di negara penerima, seperti upah yang tidak dibayar, kerja paksa, jam kerja tidak teratur, pelecehan seksual dan kekerasan fisik Upaya pemerintah memberantas perdagangan manusia terhadap tenaga kerja Indonesia antara lain: mengeluarkan berbagai instrumen hukum mulai dari konsitusi hingga peraturan pelaksananya, melakukan kerjasama baik itu secara bilateral, regional, maupun multilateral dengan negara-negara lain, terutama negara tujuan penempatan TKI.

Dalam memberikan perlindungan hokum kepada TKI korban perdagangan manusia, pemerintah Indonesia mermberikan restitusi dan kompensasi, layanan konseling dan pelayanan/bantuan medis, bantuan hukum dan pemberian informasi serta menjamin pemenuhan hak-hak TKI korban perdagangan manusia, seperti kerahasian identitas hingga hak untuk mendapatkan rehabilitasi.