Bengkulutoday.com – Anggota Komite I DPD RI, Hj Leni Haryati John Latief, menyoroti masih lemahnya perlindungan data pribadi, terutama di tingkat daerah. Hal tersebut terkonfirmasi dalam hasil pengolahan Aspirasi Masyarakat dan Daerah (ASMASDA) yang dihimpun pada Masa Reses Masa Sidang II Tahun Sidang 2025–2026.
Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan, masyarakat menilai penegakan hukum terkait perlindungan data pribadi belum berjalan optimal. Selain itu, pengelolaan data di daerah masih dinilai rentan, diperparah oleh rendahnya literasi masyarakat mengenai perlindungan data pribadi serta terbatasnya mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan responsif.
“Situasi ini memicu meningkatnya kasus kebocoran data dan kejahatan digital. Pada akhirnya, kondisi tersebut menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi yang mengelola data,” ujar Hj Leni Haryati John Latief, Kamis (29/1/2026).
Mantan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Bengkulu ini menekankan, minimnya pemahaman masyarakat mengenai hak-hak perlindungan data pribadi membuat warga semakin rentan menjadi korban penipuan digital. Tidak sedikit pula masyarakat yang enggan melaporkan kasus yang dialami karena ketidaktahuan atau ketidakpercayaan terhadap mekanisme penanganan yang tersedia.
"Untuk merespon hal ini DPD RI melalui Komite I akan menggelar rangkaian rapat kerja serta mendorong penguatan peran Otoritas Pelindungan Data Pribadi. Penegakan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi juga akan didorong agar dilaksanakan secara tegas, konsisten, dan memberikan kepastian hukum," tutur Hj Leni Haryati John Latief.
“Komite I DPD RI juga mendorong peningkatan keamanan siber di daerah melalui dukungan anggaran yang memadai, guna memperkuat sistem perlindungan data di lingkungan pemerintah daerah,” sambung Hj Leni Haryati John Latief.
Pembina Forum Melayu Rembuk Bengkulu ini menambahkan, peningkatan literasi perlindungan data pribadi bagi masyarakat menjadi hal yang tidak kalah penting. Upaya tersebut perlu dibarengi dengan penguatan sistem pengaduan yang mudah, cepat, dan responsif agar masyarakat merasa terlindungi dan berani melapor.
“Perlindungan data pribadi merupakan fondasi kepercayaan publik di era digital. Karena itu, kebijakan yang kuat, penegakan hukum yang tegas, serta peningkatan literasi masyarakat harus berjalan beriringan,” tutup Hj Leni Haryati John Latief.