Penyidik Periksa LSM Terkait Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Kalender Rp1,9 M di DPRD Provinsi Bengkulu

Ketua LSM Genta Keadilan Zunarwan Hadidi usai diperiksa penyidik didampingi kuasa hukumnya, Achmad Tarmizi Gumay

Bengkulutoday.com  — Proses penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kalender di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu terus bergulir. Ketua LSM Genta Keadilan, Zunarwan Hadidi, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, Senin (26/1/2026).

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan Zunarwan Hadidi terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan kalender di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, sebagaimana telah diberitakan sejumlah media lokal.

Zunarwan datang didampingi kuasa hukumnya, Achmad Tarmizi Gumay, SH, MH, dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih satu jam.

“Saya diperiksa terkait laporan yang saya buat. Saya menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan hasil penelusuran dan data yang kami kumpulkan,” ujar Zunarwan usai pemeriksaan.

Sebelumnya, LSM Genta Keadilan secara resmi melaporkan dugaan korupsi pengadaan kalender DPRD Provinsi Bengkulu ke Polda Bengkulu. Laporan tersebut menyoroti proses pengadaan yang dinilai berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam laporan itu, pelapor meminta aparat penegak hukum menelusuri tahapan perencanaan, penunjukan penyedia, hingga realisasi anggaran pengadaan kalender yang bersumber dari APBD.

Kuasa hukum pelapor, Achmad Tarmizi Gumay, mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya merupakan langkah awal yang penting untuk membuka secara terang konstruksi perkara.

“Kami mendukung penuh upaya penyidik. Dengan diperiksanya pelapor, diharapkan perkara ini semakin jelas, apakah pengadaan tersebut telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku atau terdapat penyimpangan,” ujarnya.

Achmad menambahkan, pihaknya berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, termasuk memeriksa pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan.

“Tujuan laporan ini bukan untuk mencari sensasi, tetapi mendorong transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan anggaran publik,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan hasil pemeriksaan maupun langkah lanjutan dalam penanganan laporan dugaan korupsi pengadaan kalender tersebut.