Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - KPK memperpanjang masa penahanan terhadap tiga tersangka OTT di Bengkulu yakni Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari dan Rico Dian Sari. Alasan perpanjangan masa penahanan tersebut karena penyidik KPK masih membutuhkan barang bukti. Nantinya KPK akan menyiapkan tiga berkas terpisah, Jhoni didakwa sebagai pemberi suap sedangkan Ridwan Mukti, Lily dan Rico sebagai penerima.
Masa perpanjangan sendiri terhitung tanggal 19 Agustus hingga 18 September 2017.
Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Joni Wijaya telah dilimpahkan ke Kejari Bengkulu dan ditahan di Rutan Malabero Bengkulu untuk menunggu jadwal persidangan. "Untuk Jhoni Wijaya akan kita limpahkan kisaran tanggal 5 September ke Pengadilan Tipikor Bengkulu," kata Fitroh Rochcahyanto, JPU KPK, Rabu (16/8/2017). (Rori Oktriyansah)