Pemudik Arus Balik Wajib Bawa Dokumen Bebas COVID-19

Pemeriksaan kendaraan di area mudik

Bengkulutoday.com - Pemudik arus balik Lebaran yang memasuki wilayah Provinsi Bengkulu wajib memiliki dokumen bebas COVID-19.

"Mengingat adanya masyarakat yang telah mudik sebelum pemberlakuan penyekatan Lebaran, kami akan lakukan pemeriksaan. Salah satunya adalah harus ada surat bebas covid-19," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Kamis (20/5/21).

Meski Ops ketupat Nala tahun 2021 dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H telah berakhir, personil Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu tetap berjaga di sejumlah titik penyekatan di perbatasan Provinsi Bengkulu.

Penyekatan di beberapa titik di wilayah perbatasan Provinsi Bengkulu ini dilakukan perpanjangan hingga 24 Mei mendatang.

Sudarno menyebut bahwa perpanjangan penyekatan di perbatasan Provinsi Bengkulu dilakukan guna mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 pasca libur lebaran.

Apalagi sebelumnya banyak masyarakat yang melakukan kegiatan mudik jauh sebelum ops ketupat nala dan penyekatan di perbatasan beroperasi.

Sudarno juga mengingatkan agar masyarakat untuk dapat menyiapkan surat-surat yang telah di anjurkan pemerintah terkait COVID-19. Seperti bukti rapid antigen yang menunjukan hasil negatif.

"Supaya perjalanannya lancar, masyarakat diharapkan lebih dulu mempersiapkan surat-surat keterangan itu," kata Sudarno.

Dalam operasi kepatuhan lalulintas ini, terdapat 5 titik penyekatan yang dilakukan di sejumlah wilayah perbatasan di Provinsi Bengkulu yakni Kepahiang, Rejang Lebong, Manna, Kaur dan Mukomuko.