Bengkulutoday.com – Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan bangunan pedagang yang berdiri di kawasan wisata Pantai Panjang saat ini tidak lagi memiliki dasar legalitas yang berlaku. Kondisi tersebut menyusul peralihan pengelolaan kawasan melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada Pemkot Bengkulu.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah mengatakan izin pemanfaatan lahan yang sebelumnya pernah diterbitkan Pemerintah Provinsi Bengkulu kini telah kedaluwarsa dan tidak lagi menjadi dasar hukum bagi keberadaan bangunan di kawasan tersebut.
Menurutnya, pengelolaan kawasan Pantai Panjang yang berbatasan langsung dengan bibir pantai kini resmi berada di bawah kendali Pemerintah Kota Bengkulu berdasarkan keputusan terkait HPL yang diserahkan Pemprov Bengkulu.
Medy menjelaskan hingga saat ini Pemkot Bengkulu belum menerbitkan izin usaha baru di atas lahan HPL tersebut. Penataan kawasan juga akan dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah menghadirkan area wisata yang nyaman, tertib, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Pemkot menargetkan Pantai Panjang ke depan menjadi ruang publik yang lebih ramah bagi masyarakat dengan fasilitas yang disiapkan pemerintah, sehingga pengunjung dapat menikmati kawasan wisata secara nyaman tanpa pungutan yang meresahkan.