Pemda Kaur dan Polisi Segel Tambak Udang

Penyegelan usaha tambak udang oleh Pemda Kaur, Rabu (17/1/2018)
Penyegelan usaha tambak udang oleh Pemda Kaur, Rabu (17/1/2018)

Kaur, Bengkulutoday.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur bekerjasama dengan Polres Kaur menyegel melakukan penyegelan usaha tambak udang yang tidak berizin, Rabu (17/1/2018). "Peringatan, Tambak ini Dilarang Beroperasi, belum memiliki surat izin usaha perikanan," demikian bunyi penyegelan tersebut. Penyegelan sengaja dilakukan mengingat perusahaan yang mengelola tambak belum melengkapi izin. Untuk saat ini, tambak udang yang disegel adalah tambak udang yang beroperasi di Kecamatan Kaur Tengah.

Sementara tambak udang saat ini ada bebera titik lokasi beroperasi, diantara di Kecamatan Maje, Kecamatan Kaur Selatan, Kecamatan Tetap dan Kecamatan Kaut Tengah. Usaha tambak udang rata-rata dimiliki oleh para investor, mereka berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT), namun ada juga yang berbentuk CV dan pribadi atau perseorangan. Luas wilayah tiap tambak udang itu berkisar antara 5 hektar hingga 48 hektare.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kaur Eduar Happy menjelaskan, pihaknya sebelum penyegelan telah melakukan pertemuan dengan para pengusaha tambak udang. "Pertemuan dihadiri bupati juga, pak bupati meminta kepada para pengusaha tambak udang agar mengurus perizinannya," jelas Eduar Happy. Tujuan imbauan pelengkapan izin tambak udak tak lain adalah agar para pengusaha tenang menjalankan usaha tambak udangnya.   

(Harluzen)

NID Old
3878