Rejang Lebong, Bengkulutoday.com - Kejahatan seksual kembali terjadi, kali ini pelakunya adalah pelajar sedangkan korbannya adalah anak gadis dibawah umur.
Dilansir dari Potretbengkulu.com, diduga menyetubuhi gadis bawah umur, BP (18), pelajar di Kota Curup ditangkap Reskrim Polres Rejang Lebong, pukul 09.00 WIB, Rabu, (28/3/2018).
‘’Kini, tersangka sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan di unit PPA Reskrim Polres Rejang Lebong,’’ jelas Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Ordiva,SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Chusnul Qomar, SH, SIK, MM didampingi Kanit PPA, Ipda. Deny Fita Mochtar.
Dikatakan, aksi persetubuhan itu pertama kali diketahui pelapor, Kamis, 8 Maret 2018 lalu.
‘’Ketika itu, pelapor berusaha mencari korban. Lalu, pelapor mendatangi kamar kosan teman tersangka di kawasan Curup Selatan. Saat itulah, korban didapati berada di dalam kamar kosan itu tanpa mengenakan celana. Sedangkan teman laki-laki sudah tidak ada lagi. Merasa tidak senang, pelapor akhirnya melapor ke Polres,’’ tutur Kasat.
Berdasarkan laporkan ibu korban, tim Reskrim langsung bergerak. Lalu, tersangka BP langsung ditangkap.
Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah berhubungan badan dengan korban. perbuatan itu dilakukan di kamar kosan teman tersangka di kawasan Curup Selatan. Tersangka juga mengaku baru 1 hari kenal dengan korban. Saat itu korban bersedia diajak bertandang ke rumah teman tersangka hingga malam.
”Kini, kita masih mendalami kasus ini. Nanti akan kita konfrontir keterangan korban dan tersangka,” tukas Kasat Reskrim, AKP. Chusnul Qomar.
[Riki Susanto]