Oleh :
DISMINIARTI
Mahasiswa, Pascasarjana Pengelolaan SDA UNIB
Kabid Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Ketahan Pangan Kabupaten Kaur
Email : desminiarti122@gmail.com
Reflis
Dosen Pascasarjana Pengelolaan SDA UNIB
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kaur melalui Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan selaku penerima manfaat atau sebagai lokasi Kegiatan Optimalisasi Pemanfatan Pekarangan melalui Konsep Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL), dalam rangka mempercepat diversifikasi pangan dan memperkuat ketahanan pangan masyarakat. Dengan adanya anjuran pemanfaatan pekarangan sangatlah tepat untuk memenuhi pangan dan gizi keluarga, mengingat selama ini pekarangan belum dimanfaatkan secara optimal. Padahal pekarangan memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai penghasil pangan, dalam memperbaiki gizi keluarga sekaligus meningkatkan pendapatan keluarga. Manfaatnya sangat besar, terutama bagi masyarakat golongan ekonomi lemah. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Kaur telah menganjurkan agar memanfaatkan setiap jengkal tanah termasuk lahan tidur, galengan, maupun tanah kosong yang tidak produktif untuk penyediaan pangan masyarakat.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas konsumsi pangan masyarakat untuk membentuk pola konsumsi pangan yang baik. Untuk mempercepat akselerasi gerakan pemanfaatan pekarangan melalui konsep KRPL, perlu digerakkan Kelompok Wanita Tani untuk mendukung kegiatan penyediaan kebun bibit desa, budidaya tanaman pangan di pekarangan maupun industri pangan rumah tangga.
Kabupaten Kaur sebagai lokasi kegiatan optimalisasi pemanfaatan pekarangang di mulai pada tahun 2014, pada tahun 2018 ada 5 Desa pembinaan dan di tahun 2019 ada 15 desa binaan. kegiatan Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan di Kabupaten Kaur sebanyak 15 Kelompok Wanita Tani didukung melalui dana APBN.
Konsep Kegiatan
Kegiatan KRPL dilakukan melalui upaya pemberdayaan wanita dan kelompok masyarakat lainnya untuk budidaya berbagai jenis tanaman, ternak dan ikan sebagai tambahan untuk memenuhi ketersediaan pangan sumber karbohidrat, protein, vitamin dan mineral maupun pengolahan hasil. Kegiatan KRPL dapat dilakukan pada pekarangan serta lingkungan perumahan lainnya seperti asrama, pondok pesantren, rusun dan sejenisnya agar terbentuk suatu kawasan yang kaya sumber pangan yang diproduksi sendiri.
Pendekatan pengembangan KRPL dilakukan melalui pengembangan pertanian berkelanjutan (sustainable agriculture), pemanfaatan sumberdaya lokal (local wisdom) dan pemberdayaan masyarakat. Secara konsepsional kegiatan KRPL tahun 2019 dilaksanakan dalam 2 tipe, yaitu:
Kegiatan KRPL Bekerja adalah kegiatan KRPL yang dialokasikan untuk mendukung program Bekerja secara langsung. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung program Bekerja berdasarkan Permentan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman Program Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera Berbasis Pertanian Tahun Anggaran 2019. Kegiatan KRPL Bekerja merupakan kegiatan pemanfaatan lahan pekarangan berbasis tanaman dan ternak. Budidaya tanaman bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan sumber karbohidrat, vitamin dan mineral, sedangkan ternak selain sebagai sumber protein juga sebagai sumber pendapatan rumah tangga dalam rangka pengentasan kemiskinan. Komponen kegiatan KRPL Bekerja: (1) pengembangan pekarangan, (2) ternak unggas, dan (3) Kandang.
Kegiatan KRPL Non Bekerja
Kegiatan KRPL Non Bekerja merupakan kegiatan KRPL yang tidak termasuk lokasi Bekerja BKP sesuai Permentan Nomor 43 Tahun 2018. Komponen kegiatan KRPL Non Bekerja: (1) pekarangan, (2) demplot, dan (3) pengembangan pekarangan.
Komponen Kegiatan
a. KRPL Non Bekerja
1. Tahap Penumbuhan
a) Pembuatan dan pengelolaan kebun bibit
Setiap kelompok harus membangun kebun bibit yang akan menjadi cikal bakal kebun bibit desa untuk keberlanjutan kegiatan KRPL. Kebun bibit terdiri dari rumah bibit dan sarana kelengkapan lainnya dengan tujuan memproduksi bibit tanaman untuk memenuhi kebutuhan bibit anggota kelompok dan masyarakat lainnya.
b) Lokasi kebun bibit :
1) Terletak di tanah milik desa atau tanah milik lainnya (bukan sewa) yang dapat digunakan oleh kelompok KRPL selama lebih dari 3 tahun.
2) Terletak pada lokasi yang mudah dijangkau oleh anggota atau masyarakat yang membutuhkan bibit;
3) Banyak mendapat cahaya matahari langsung;
4) Mempunyai potensi pengairan yang cukup;
c). Rumah bibit:
- Luas rumah bibit di perdesaan minimal 20 m2, sementara di perkotaan luasannya disesuaikan ketersediaan lahan;
- Pondasi pasangan batu/batu bata;
- Lantai dipadatkan;
- Rangka terbuat dari bahan baja ringan, kayu, dan bahan lainnya;
- Atap terbuat dari bahan tidak tembus air, tembus sinar matahari (plastik UV atau atap transparan lainnya. Sisi bangunan ditutup dengan bahan yang dapat melindungi bibit dari hama/serangga (insect net);
- Dilengkapi rak dan sarana persemaian yang dapat menampung minimal 10.000 bibit;
- Disekitar rumah bibit dibuat kebun induk yang berfungsi untuk menanam indukan tanaman sebagai penyedia benih selanjutnya.
- Pengelolaan dan pemeliharaan kebun bibit menjadi tanggung jawab kelompok.
d) Pengembangan Demplot
Demplot terdapat dalam kawasan KRPL yang berfungsi sebagai lokasi percontohan, temu lapangan, tempat belajar dan tempat praktek pemanfaatan pekarangan bagi anggota kelompok dan masyarakat lainnya. Setiap kelompok wajib membuat, mengembangkan dan memelihara demplot sesuai dengan budidaya yang dikembangkan oleh anggota dan masyarakat lainnya.
Persyaratan pengembangan demplot, yaitu:
-
-
-
-
- Terletak pada lokasi yang mudah dijangkau oleh anggota dan masyarakat;
-
-
-
-
-
-
-
- Luas demplot di perdesaan minimal 50 m2, sedangkan di perkotaan disesuaikan dengan ketersediaan lahan;
-
-
-
-
-
-
-
- Demplot ditanami berbagai jenis tanaman (sayuran, buah, umbi-umbian), tidak ditanami hanya satu jenis tanaman saja;
-
-
-
-
-
-
-
- Di dalam lahan demplot juga dapat dibuat kandang ternak unggas/kelinci dan atau kolam ikan;
-
-
-
-
-
-
-
- Pengembangan Pekarangan Anggota
-
-
-
Pemanfaatan pekarangan diutamakan untuk pemenuhan konsumsi pangan dan peningkatan gizi keluarga. Apabila produksi berlebih dapat dijual untuk meningkatkan pendapatan rumah tangga. Pada lahan pekarangan dapat
dibudidayakan berbagai komoditas sumber karbohidrat, protein, vitamin dan mineral. Agar memberikan lingkungan yang asri dan nyaman pemanfataan pekarangan harus ditata dengan memperhatikan estetika.
2. Tahap Pengembangan
Pada tahap pengembangan diharapkan anggota kelompok KRPL sudah bertambah dan masyarakat lainnya sudah memanfaatkan lahan pekarangan. Tahap ini ditujukan memperbaiki dan mengoptimalkan fungsi dan kapasitas produksi pada setiap komponen. Adapun komponennya meliputi:
a) Kebun bibit, diharapkan dapat memproduksi minimal 10.000 bibit untuk menyuplai anggota kelompok dan masyarakat lainnya.
b) Demplot, perlu adanya penambahan dan pengembangan fungsi dan kapasitas demplot, seperti peremajaan dan penambahan jumlah tanaman, penambahan jumlah ternak dan ikan, dll.
c) Pengembangan pekarangan dimaksudkan untuk memperbaiki, menambah, mengoptimalkan, dan memfasilitasi pemanfaatan lahan pekarangan anggota.
Pada tahap ini diharapkan jumlah anggota dan masyarakat yang memanfaatkan lahan pekarangan bertambah. Setiap anggota harus melaksanakan pengembangan pekarangan secara berkelanjutan dengan jumlah tanaman minimal 75 polibag atau setara dengan 25 m2 di lahan. Jenis tanaman harus beragam dan proposional untuk mendukung konsumsi pangan B2SA.
b. KRPL program Bekerja
1) Pengembangan Ternak
BKP memberikan bantuan ternak unggas dan sarananya melalui kelompok KRPL program Bekerja dalam rangka peningkatan produksi ternak untuk meningkatkan konsumsi pangan dan gizi keluarga. Pada setiap kelompok KRPL program Bekerja diwajibkan untuk mengembangkan ternak dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ternak yang dibudidayakan adalah jenis ternak yang sesuai dengan ketentuan program Bekerja.
- Masing-masing kelompok mengembangkan ternak dengan jumlah setara dengan minimal 1.350 ekor unggas.
- Pemeliharaan ternak dapat dilakukan oleh RTM-P baik secara komunal maupun individu.
- Pakan dapat berupa pakan jadi atau bahan pakan lokal.
- Ternak yang akan dibudidayakan harus berasal dari bibit yang sehat, dibeli dari pembibitan (penangkar) atau dari lingkungan sekitarnya.
2) Pembuatan Kandang
i. Setiap RTM-P mendapatkan bantuan untuk pembuatan kandang.
ii. Kandang dibuat dengan ketentuan:
a) Berukuran minimal 8 m2 untuk 50 ekor ayam atau setara dengan 6 ekor/m2.
b) Memenuhi kaidah kandang yang sehat serta dilengkapi tempat pakan dan minum.
3) Pengembangan Pekarangan
Pemanfaatan lahan pekarangan pada kelompok KRPL lokasi program Bekerja dilakukan melalui budidaya tanaman dengan jenis yang beragam dan berimbang, untuk memenuhi konsumsi pangan dan gizi keluarga.