Oknum Anggota Polres Bengkulu Tengah Dilaporkan ke Propam, Diduga Terlibat Penyerobotan Tanah

Oknum Anggota Polres Bengkulu Tengah Dilaporkan ke Propam

Bengkulu, Bengkulutoday.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu mulai menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang menyeret seorang oknum anggota Polri berinisial T, yang sebelumnya bertugas di Polsek Pondok Kelapa dan kini berdinas di Polres Bengkulu Tengah. Oknum tersebut dilaporkan karena diduga terlibat dalam perkara penyerobotan lahan.

Kuasa hukum Pelita Sitorus, ahli waris almarhum Saut Sitorus, Ganda Putra Marbun, SH, MH, mengatakan kliennya telah memenuhi undangan Propam Polda Bengkulu untuk memberikan klarifikasi sebagai tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya diajukan.

"Kami bersama pelapor telah memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga dilakukan oknum anggota Polri berinisial T," kata Ganda, Selasa (28/7/2026).

Menurut Ganda, permintaan klarifikasi tersebut dilakukan setelah pihaknya mengirimkan surat kepada Polda Bengkulu guna mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang dinilai belum memberikan kepastian.

Ia menjelaskan, laporan etik tersebut berhubungan dengan dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam perkara dugaan penyerobotan tanah yang saat ini juga sedang diperiksa dalam perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2025/PN.AGM di Pengadilan Negeri Arga Makmur. Objek sengketa berada di Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Berdasarkan informasi yang diterima pelapor, penanganan dugaan pelanggaran etik tersebut telah dilimpahkan kepada Propam Polres Bengkulu Tengah untuk proses lebih lanjut. Namun hingga kini, pelapor mengaku belum memperoleh informasi mengenai hasil pemeriksaan maupun status penanganannya.

"Propam Polda Bengkulu menyampaikan akan berkoordinasi dengan Polres Bengkulu Tengah untuk meminta perkembangan penanganan perkara tersebut. Hasilnya nanti akan disampaikan kepada kami selaku pelapor," ujar Ganda.

Selain mengawal proses etik, Ganda mengungkapkan pihaknya juga baru mengikuti pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara perdata sengketa tanah yang dilakukan Pengadilan Negeri Arga Makmur terhadap objek yang sama.

Dalam perkara tersebut, kata dia, kliennya berkedudukan sebagai Tergugat II. Ganda menilai lahan yang dikuasai kliennya justru diduga telah diserobot oleh enam orang penggugat.

"Dari enam orang penggugat tersebut, salah satunya atas nama Sanusi telah kami laporkan secara pidana ke Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah," tegasnya.

Ganda berharap proses penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri maupun laporan pidana yang telah diajukan dapat dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.