Bengkulu, Bengkulutoday.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sektor pertambangan dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,8 triliun kembali mengungkap fakta persidangan.
Dalam agenda pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (23/2/2026), terungkap adanya puluhan transaksi keuangan dari terdakwa Agusman kepada Kepala Sucofindo Bengkulu, Imam Sumatri.
Fakta tersebut terkuak melalui keterangan saksi dari pihak Bank BCA yang membeberkan mutasi rekening atas nama Imam Sumatri di hadapan majelis hakim. Dalam persidangan disebutkan, aliran dana dari rekening terdakwa ke rekening pribadi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2024 dengan nominal yang bervariasi.
Saksi Bank BCA, Rusdi Haris, membenarkan adanya mutasi rekening sebagaimana ditanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Benar ada mutasi rekening di BCA atas nama yang Jaksa sebutkan, dan kami sudah sampai rekening koran tersebut,” ujar Rusdi di persidangan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury dengan menghadirkan tujuh saksi dari Kementerian ESDM, pihak perbankan, manajemen Sucofindo, serta perwakilan perusahaan terkait.
Kabag Keuangan Sucofindo Bengkulu, Hasan Sabihi, dalam keterangannya menegaskan bahwa berdasarkan aturan internal dan kode etik perusahaan, setiap pembayaran atas pekerjaan atau jasa wajib masuk ke rekening resmi perusahaan.
“Sesuai aturan dan kode etik perusahaan, pembayaran dari konsumen harus masuk ke rekening resmi Sucofindo. Jika masuk ke rekening pribadi, itu melanggar ketentuan,” tegas Hasan.
Keterangan tersebut dinilai relevan dalam menguji dugaan penyimpangan prosedur dan potensi pelanggaran tata kelola perusahaan.
Dari aspek perizinan, saksi Hendra dari Kementerian ESDM menerangkan bahwa pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan sebelumnya pernah ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
Ia menegaskan, permohonan tidak dapat diproses kembali sebelum seluruh persyaratan yang kurang dilengkapi.
“Jika pengajuan penerbitan RKAB ditolak karena tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa diajukan kembali sebelum persyaratan dipenuhi,” jelas Hendra.
Dalam persidangan juga terungkap adanya pengajuan lanjutan yang diajukan langsung kepada Direktur Teknik yang saat itu dijabat Sunandiyo.
Menanggapi keterangan para saksi, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Dr. Arif Wirawan, SH, MH, menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan semakin memperkuat konstruksi dakwaan.
“Keterangan saksi hari ini memperkuat dakwaan jaksa dan mendukung fakta-fakta sebelumnya,” ujar Arif.
JPU menilai rangkaian keterangan saksi, termasuk terkait aliran dana, mekanisme pembayaran, hingga persoalan perizinan dan AMDAL, menjadi bagian penting dalam pembuktian unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.