MK Putuskan Jumlah PPK 5 Orang, KPU Kepahiang Rekrut Penambahan

KPU Kepahiang akan merekrut kembali penambahan PPK
KPU Kepahiang akan merekrut kembali penambahan PPK

Kepahiang, Bengkulutoay.com - Selain anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertambah menjadi 5 orang, baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan juga mengembalikan jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang awalnya 3 orang kembali menjadi 5 orang. Penambahan Anggota PPK berdasarkan Surat Edaran (SE) dari KPU RI Nomor 137 maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang dalam waktu dekat akan melakukan seleksi untuk tambahan calon 3/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 tentang Proses Penambahan Jumlah Anggota PPK pada Pemilu 2019 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018.

"Perekrutan tambahan calon anggota PPK ini adalah dengan melakukan verifikasi terhadap 3 peringkat berikutnya dari hasil seleksi wawancara calon anggota PPK untuk Pemilu 2019 yang telah kita lakukan sebelumnya," jelas Komisoner KPU Kepahiang Supran Efendi.

Dijelaskan ada 7 (tujuh) calon anggota PPK tersebut akan kembali dilakukan verifikasi berupa wawancara, yang kemudian akan disusun sesuai peringkatnya. Untuk dua peringkat teratas akan ditetapkan sebagai anggota PPK Kabupaten Kepahiang menambah jumlah 3 PPK yang telah terpilih sebelumnya.

"Semua calon anggota PPK untuk melengkapi jumlah 5 anggota PPK akan diverifikasi dan melalui tahapan yang ada, jadi belum tentu yang 3 besar terakhir dari hasil seleksi sebelumnya atau 4 calon rekomendasi lembaga pendidikan atau lembaga profesi bisa menjadi anggota PPK," jelas Supran. [MY]

NID Old
7021