Miliki 7 Paket Ganja, Sopir Truk di Benteng Diringkus Polda Bengkulu

Mapolda Bengkulu

Bengkulutoday.com -  Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. Kali ini, seorang pria berinisial RDA diringkus usai membeli narkotika jenis ganja. 

Terduga pelaku RDA dibekuk di pinggir jalan di wilayah Desa Palapan Kecamatan Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah pada Senin (4/4/2022) malam sekira pukul 20.30 WIB.

Dari RDA, polisi menemukan barang bukti berupa 7 paket atau 32 gram diduga ganja yang dibungkus plastik dan sebuah botol plastik diduga berisi ganja.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Nuswanto mengatakan, penangkapan terhadap RDA bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kerap terjadi transaksi narkoba di sekitar TKP. Informasi itu lalu ditindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan identitas terduga, proses penangkapan pun dilakukan.

"Terduga pelaku mengaku ganja didapatkan dari seseorang di kabupaten tetangga. Barangnya dijemput pada hari Minggu malam," kata Kasat kepada wartawan.

Setelah menangkap RDA, polisi juga mendatangi kediamannya guna mencari barang bukti dan petunjuk lainnya. Namun dari kediaman RDA, polisi tidak menemukan barang bukti lain.

"Kalau dari hasil pemeriksaan sementara, barang itu digunakan sendiri. Tapi kita langsung percaya begitu saja karena barang yang kita amankan sudah dibagi-bagi dalam beberapa paket kecil. Kita masih akan mendalami lagi," pungkasnya.