Merasa Dicurangi, Paslon Yogi - Suhirman Madjid Akan Laporkan KPU Bengkulu Selatan ke PTUN dan DKPP

Paslon Yogi Pramadani

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Setelah sempat ricuh pada rapat pleno terbuka rekapitulasi syarat dukungan perbaikan tingkat Kabupaten oleh komisi pemilihan umum (KPU) Bengkulu Selatan.

Pihak Paslon Yogi Pramadani - Suhirman Madjid akan melaporkan kecurangan KPU Bengkulu Selatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Dan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) yang mana dinyatakan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur Independent Yogi Pramadani - Suhirman Madjid tidak mencukupi syarat dukungan untuk maju pada pilkada serentak 09 Desember mendatang yang hanya memperoleh dukungan yang memenuhi syarat (MM) sebanyak 9.263 dukungan atau di bawah syarat minimal sebanyak 11.578 dukungan.

Pihak Bung Yogi menilai, apa yang disampaikan langsung oleh panitia pemilihan Kecamatan (PPK) Se-kabupaten Bengkulu Selatan itu tidak singkron dengan data KPU Bengkuku Selatan, bahkan pihaknya menganggap telah dicurangi pihak KPU Bengkulu Selatan, oleh sebab itu. Semua hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan se-kabupaten Bengkulu Selatan tidak diterima pihaknya.

"Keberatan yang kami lakukan bukan di tingkat kecamatan. Kami sudah di curangi di KPU. Ada data sebanyak 6.000 yang dibatalkan tanpa sepengetahuan kami, dan ada ribuan data ganda yang tidak lolos administrasi kembali ditemukan di lapangan. Ini jelas ada kecurangan," kata Yogi kepada awak media.

Sambung Yogi, dirinya menyayangkan atas keputusan secara sepihak yang diambil oleh KPU, untuk itu dirinya akan melaporkan ada kejanggalan yang ada di KPU Bengkulu Selatan. Bahkan, sebelumnya pihaknya sudah  melapor ke Gakkumdu Bengkulu selatan.

"Kita sudah sudah melaporan ke Gakkumdu, dan kita juga akan melaporkan ini ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) dan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP)," tegas Bung Yogi.

Sementara itu, ketua KPU Bengkulu Selatan Alpin Samsen mengatakan, dari hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi syarat dukungan perbaikan tersebut sesuai dengan peraturan, bahkan jikalau Bapaslon pasangan Yogi Pramadani dan Suhirman Madjid keberatan dengan hasil keputusan rapat pleno yang menyatakan tidak bisa untuk maju sebagai kandidat jalur independen pihaknya mempersilahkan jika pihak Bapaslon untuk melakukan upaya hukum.

"Tadi sudah kita sampaikan, jika pihaknya keberatan silahkan untuk mengisi Form lampiran BA7KWK. Dan kalau bung Yogi untuk menempuh jalur hukum silahkan kita menghargai keputusan itu, dan yang kami lakukan ini sesuai dengan aturan,"tutup Alpin Samsen Ketua KPU Bengkulu Selatan. (Fong)