Menyambut PAM Nataru, Jasa Raharja Bengkulu dan Stakeholder Gelar Ramp Check Angkutan Penumpang Umum

Menyambut PAM Nataru, Jasa Raharja Bengkulu dan Stakeholder Gelar Ramp Check Angkutan Penumpang Umum

Bengkulutoday.com - Senin (12/12/2023) bertempat di Pool PO Bus di Kota Bengkulu dalam rangka mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di masa Perayaan Natal Tahun 2023 dan menyambut Tahun Baru 2024, maka dilaksanakan Inspeksi Keselamatan LLAJ (Rampcheck) bersama. Hal tersebut menindaklanjuti surat Direktur Transportasi Jalan Nomor AJ.504/2/3DPJD/2023 tanggal 19 Oktober 2023. Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu melakukan inspeksi yang terdiri dari surat-surat kendaraan mobil, kondisi ban mobil, lampu penerangan depan belakang, klakson,wiper air dan sebagainya. 
Kegiatan Ram Check tersebut dilakukan terjadwal untuk memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan layak jalan terhadap kendaraan angkutan penumpang umum resmi di Kota Bengkulu. Tepatnya tanggal 12 Desember 2023 tim menyambangi beberapa perusahaan angkutan umum yaitu PT SAN Putra Sejahtera, PT Putra Simalungun Atas dan PT Putra Rafflesia Prima. Adapun dalam inspeksi  kali ini tidak ada ditemukan bus yang melanggar peraturan, namun petugas tetap mengingatkan kepada sejumlah pemilik bus untuk tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta memastikan kondisi unit bus dalam kondisi prima siap jalan.
Dalam giat ini hadir pula tim dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu. Kepala Cabang Jasa Raharja Bengkulu, Rio Ulin Mardin menyampaikan bahwa Jasa Raharja mendukung setiap kegiatan yang dilakukan demi meningkatkan keselamatan lalu lintas jalan dan angkutan umum dan menghimbau para pemilik kendaraan angkutan umum untuk tetap menyetorkan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) dan melunasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebagai mana diatur dalam UU No 33 dan 34 Tahun 1964 tentang dana Pertanggungan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.