Menjaga Eksistensi Satu Data Indonesia

Satu Data Indonesia

Bengkulutoday.com - Beberapa waktu yang lalu Perusahaan Umum Badan Usaha Logistik (Bulog) mengimpor 5.000 ton beras asal Vietnam (16/12). Impor ini merupakan bagian dari total 200 ribu ton yang direncanakan datang secara bertahap hingga panen raya 2023. Sementara Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan Indonesia  mempunyai stok pangan yang cukup, dengan kata lain tidak perlu mengimpor beras.

Kondisi tersebut seolah mempertegas akan carut marutnya persoalan data di republik ini. Padahal untuk kebijakan-kebijakan yang meyangkut hajat hidup orang banyak, seharusnya dilandaskan oleh data yang tepat dan akurat.

Banyak faktor yang membuat perbedaan data terjadi. Standar dan tata kelola data yang beragam, memberi ruang untuk inkonsistensi informasi. Selain itu sistem penghasil data antar instansi tidak terintegrasi sehingga mengakibatkan inefisiensi, redudansi, kesulitan dalam mencari data, serta menyulitkan dalam menyusun kebijakan yang holistik dan integratif. Ditambah lagi ego sektoral dan kecenderungan keraguan antar instansi pemerintah untuk berbagi akses data semakin menambah rumit permasalahan.

Sebenarnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 mengenai Satu Data Indonesia. Peraturan ini dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah untuk mendukung perencanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan. Dimana tujuan akhir dari Satu Data Indonesia (SDI) adalah menjadi Single Source of Truth pengelolaan data pembangunan. Nantinya data yang berkualitas yang diperoleh akan menghasilkan pembangunan yang berkualitas (tepat guna, tepat sasaran, adaptif, berkelanjutan dan progresif).

Akan tetapi cita-cita itu sepertinya masih jauh dari realita. Nyatanya harapan akan capaian yang optimal, baik ditingkat pusat maupun daerah, masih terjegal oleh ego sektoral. Disinilah diperlukan campur tangan lebih dari pemerintah pusat. Aturan yang lebih tegas, penanggungjawab  yang lebih kompeten, pembagian tugas yang jelas, bahkan sanksi bagi yang tidak menaati aturan sangat diperlukan.

Terlepas dari semua kondisi yang ada, kita tetap perlu mengapresiasi capaian SDI di negeri ini. Semoga ditahun 2023 permasalahan akan data bisa diurai dan diselesaikan, sehingga kebijakan yang diambil nantinya dapat tepat sasaran.

------------------------------------------------------------------------------------------------

Penulis: Yosepp Oktavianus Sitohang (ASN BPS Provinsi Bengkulu)