Mediasi Gugatan Walhi Dengan PT. KRU Deadlock

Sidang Mediasi II atas gugatan Walhi pada PT.KRU Kamis (13/9/18)
Sidang Mediasi II atas gugatan Walhi pada PT.KRU Kamis (13/9/18)

Bengkulu, Bengkulutoday.com -   Sidang mediasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Bengkulu terhadap gugatan yang dilayangkan kepada PT Kusuma Raya Utama (KRU) Kamis (13/9/2018) deadlock, gugatan tersebut dilayangkan ke PN Bengkulu beberapa waktu lalu. Pihak Ekosistem Sumber Daya dan Mineral Provinsi Bengkulu  selaku pihak tergugat III, Martin mengklaim terkait perpanjangan perizinan PT KRU sudah sesuai dengan prosedur dan memenuhi persyaratan.

"Sebelum sampai ketahap persidangan, kita melakukan mediasi terlebih dahulu antara pihak tergugat dan penggugat dengan harapan mendapat solusi terbaik untuk Bengkulu kedepan," sampai Majelis Hakim Gabriel Gabriel Sialagan, SH.MH saat memimpin persidangan.

Sebelumnya, selaku tergugat pihak ESDM Provinsi Bengkulu menyatakan jika telah dilakukannya perpanjangan perizinan oleh PT. KRU. Bahkan, dari sisi aspek teknis sudah dikaji sesuai dengan aturan yang ada, terlebih untuk lingkungan perusahan tersebut sudah dinilai baik, lantaran telah meminta rekomendasi resmi.

"Perpanjangan izin itu diberikan, selama setahun kami terus melakukan evaluasi terhadap perusahaan tersebut, baik dari  aspek teknis, lingkungan dan finansial, dan mereka semua memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, maka dari itu direkomendasikan untuk dikeluarkan izinya,"jelas Martin.
Sebelumnya, Walhi Provinsi Bengkulu melayangkan gugatan ke PN Bengkulu mengklaim telah terjadinya kerusakan kawasan hutan dan pencemaran lingkungan akibat operasi batu bara di kawasan hutan konservasi Semidang Kabu dan Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu. Dalam mediasi tersebut, dihadiri pihak tergugat PT. KRU, PH Plt. Gubernur, Ditjen KSDME KemenLHK, ESDM Provinsi Bengkulu, DLHK Provinsi Bengkulu serta Bupati Bengkulu Tengah. [JK]

 

NID Old
5840