Masih Buron, Murman Terancam Sidang In Absentia

mantan Bupati Seluma Murman Effendi
mantan Bupati Seluma Murman Effendi

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com – Meski telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), mantan Bupati Seluma Murman Effendi masih belum menyerah. Hingga kemarin, tersangka kasus dugaan korupsi proyek Multiyears pembangunan jalan dengan konstruksi hotmix dan jembatan dalam kota Tais di Seluma tahun 2011 itu belum memenuhi panggilan kejaksaan. Dia pun terancam disidang In Absentia (sidang dengan tidak dihadiri terdakwa).

Kasi Penkum Kejati Fahisal, SH. mengatakan hingga saat ini keberadaan Murman Effendi memang tidak diketahui, bahkan akhirnya ditetapkan sebagai buronan.

“Kami sudah memanggil tersangka berulang kali, tapi tersangka tidak memenuhi panggilan. Untuk itu perkaranya akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan secara in absentia,” ungkapnya, Jumat (17/06/2016).

Ia menjelaskan, dalam persidangan nanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi-saksi walaupun tanpa menghadirkan tersangka Murman Effendi. Begitu juga dengan pengacara tersangka, jika tidak hadir, jaksa tetap akan melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya.

Proses persidangan seperti ini dijelaskan dalam surat edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1988 tentang penasehat hukum atau pengacara yang menerima kuasa dari terdakwa, terpidana “in absentia” yang pada intinya memerintahkan hakim untuk menolak penasihat hukum, pengacara yang mendapat kuasa dari terdakwa yang sengaja tidak mau hadir, dalam pemeriksaan pengadilan sehingga dapat menghambat jalannya pemeriksaan pengadilan dan pelaksanaan putusannya.

Seperti diketahui, Murman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek Multiyears pembangunan jalan dengan konstruksi hotmix dan jembatan dalam kota Tais di Seluma tahun 2011. Sejak tahun 2013 Kejati melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut melalui Surat Perintah Penyelidikan nomor : Print-14/N.7/Fd.I/01/2013 tanggal 15 Januari 2013 dan nomor : Print-300/N.7/Fd.I/07/2013 tanggal 20 Juli 2013. Hingga panggilan sebagai Tersangka ke IV, Murman Efendi juga tidak hadir. Panggilan ke IV dilayangkan melalui surat nomor : SP-121/N.7.5.Fd.I/02/2016 tanggal 29 Februari 2016. (JK)

NID Old
760