Lakukan KDRT, Warga Seginim Diserahkan ke Jaksa oleh Unit Reskrim Polsek Seginim 

Lakukan KDRT, Warga Seginim Diserahkan ke Jaksa oleh Unit Reskrim Polsek Seginim 

Bengkulu Selatan - Unit Reskrim Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, menyerahkan seorang laki laki tersangka dugaan Tindak pidana KDRT, pada hari Kamis (18/01/24) Siang . 

Serah terima tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan tentang pemberitahuan hasil penyidikan tsk DH (46), Petani, warga Desa Pajar Bulan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, sudah lengkap (P-21) dan pada hari ini Kamis (18/01).

Tersangka tersebut terlibat dalam dugaan Tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dilaporkan oleh korban pada Tanggal 1 Desember 2023 dan setelah dilakukan penyelidikan tersangka ditangkap dan dilakukan proses penyidikan nya dan dinyatakan oleh JPU bahwa perkaranya sudah lengkap. 

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.I.K., melalui Kapolsek Seginim IPTU Priyanto S.H., mengatakan proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang. Proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.

"Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya  tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut m