Lagi! Pertalite Bocor dari SPBU, Operator Seluma Diringkus Polisi

Operator SPBU di Seluma Diringkus Polisi

Bengkulu, Bengkulutoday.com – Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali terbongkar. Seorang operator SPBU di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, ditangkap tangan oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu karena diduga menjalankan bisnis ilegal BBM jenis Pertalite.

Pelaku berinisial PD, yang merupakan operator SPBU Masmambang, diamankan saat sengaja melakukan pengisian Pertalite menggunakan jeriken. BBM subsidi tersebut kemudian disembunyikan di dalam kendaraan pribadinya untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.

Dari hasil pemeriksaan, dalam sehari PD mampu mengumpulkan sekitar 105 liter Pertalite atau setara tiga jeriken. BBM itu dijual ke warung-warung manisan di sekitar Kecamatan Talo dengan harga Rp 400 ribu per jerigen, sehingga pelaku meraup keuntungan sekitar Rp 40 ribu per jeriken.

“Satu tersangka diamankan, inisial PD, operator SPBU Masmambang, Seluma. Pertalite dijual ke warung-warung manisan dengan harga Rp 400 ribu per jeriken,” ungkap Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Mirza Gunawan, Kamis (22/1/2026).

Untuk melancarkan aksinya, tersangka menggunakan beberapa barcode berbeda agar dapat mengelabui sistem pembelian BBM bersubsidi. Aksi ini diketahui telah berlangsung sejak awal tahun 2025, namun baru terungkap pada awal 2026.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menyita 340 liter Pertalite yang disimpan di rumah tersangka, tak jauh dari lokasi SPBU tempat ia bekerja.

“Barang bukti berupa 10 jeriken berwarna biru berkapasitas 35 liter, masing-masing berisi sekitar 34 liter Pertalite,” jelas Kompol Mirza.

Selain BBM, polisi turut mengamankan satu unit mobil, empat lembar barcode, serta selang yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut. 

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolda Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, PD dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.