Kredit Jumbo Rp1,1 Triliun ke PT MPM Disorot! Dugaan Gratifikasi hingga Validasi Sertifikat Bakal Dilaporkan
Bengkulutoday.com – Penyaluran kredit investasi jumbo senilai Rp1,1 triliun oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Mega Power Mandiri mulai memantik sorotan publik.
LSM Peduli Hukum Bengkulu bahkan mengaku tengah menyiapkan laporan resmi ke aparat penegak hukum terkait dugaan gratifikasi dalam proses validasi sertifikat hak tanggungan yang digunakan sebagai jaminan kredit fantastis tersebut.
Ketua LSM Peduli Hukum Bengkulu, Zainal Ariefin, menegaskan pihaknya kini sedang merampungkan bukti tambahan sebelum laporan dimasukkan secara resmi.
“Kita sedang menyiapkan laporan dugaan gratifikasi dalam proses validasi sertifikat hak tanggungan guna penyaluran kredit investasi Rp1,1 triliun oleh BNI kepada PT Mega Power Mandiri di Kabupaten Lebong,” tegas Arief.
Menurut Arief, laporan tersebut nantinya tidak hanya menyasar satu pihak. Sejumlah nama disebut bakal ikut terseret, mulai dari oknum PNS hingga pihak yang memiliki kuasa dalam pengurusan aset perusahaan.
Pihaknya mengklaim telah mengantongi bukti awal berupa kronologis proses validasi, dugaan motif di balik percepatan penerbitan dokumen, hingga percakapan yang disebut berkaitan dengan nominal tertentu dalam proses verifikasi sertifikat tanah.
“Seluruh bukti akan kami lampirkan untuk memperkuat laporan,” tambahnya.
Nilai Jaminan Disebut Jauh di Bawah Kredit
Sorotan publik semakin tajam setelah muncul informasi bahwa perjanjian kredit PT MPM dengan BNI tertuang dalam Akta Nomor 19 tertanggal 11 Maret 2026.
Dalam dokumen tersebut, nilai hak tanggungan peringkat pertama disebut hanya sekitar Rp434,8 miliar, sementara total plafon kredit yang dikucurkan mencapai Rp1,1 triliun.
Selisih yang sangat besar antara nilai jaminan dan total kredit itu memicu pertanyaan publik terkait penerapan prinsip kehati-hatian atau prudential banking dalam proses persetujuan kredit bank pelat merah tersebut.
Publik mempertanyakan apakah analisis kelayakan kredit benar-benar dilakukan secara profesional dan menyeluruh, atau justru terdapat faktor nonteknis yang mempercepat pencairan fasilitas pembiayaan jumbo itu.
Nama Prabowo Ikut Disebut dalam Spekulasi Publik
Isu ini makin panas setelah muncul spekulasi publik bahwa kredit dengan nilai di atas Rp200 miliar memerlukan mekanisme persetujuan tingkat tinggi. Nama Prabowo Subianto bahkan ikut disebut-sebut dalam perbincangan publik terkait prosedur persetujuan kredit tersebut.
Namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak pusat BNI di Jakarta terkait mekanisme persetujuan, dasar pertimbangan pencairan kredit, maupun sistem pengawasan internal atas fasilitas pembiayaan senilai Rp1,1 triliun itu.
Di sisi lain, PT Mega Power Mandiri juga belum memberikan keterangan rinci mengenai syarat, aset, maupun kelayakan yang membuat perusahaan tersebut memperoleh fasilitas kredit jumbo.
Minimnya transparansi dari kedua pihak justru semakin memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Berpotensi Masuk Ranah Pidana Korupsi
LSM Peduli Hukum Bengkulu menilai kasus ini berpotensi membuka dugaan praktik lama dalam sektor pembiayaan dan pertanahan, mulai dari kolusi hingga dugaan permainan dalam validasi aset jaminan.
Jika dugaan gratifikasi tersebut terbukti, maka perkara ini dinilai tidak hanya menyangkut pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
Kini publik menunggu langkah aparat penegak hukum dan otoritas pengawas perbankan untuk mengusut tuntas dugaan tersebut. Sebab, kredit senilai Rp1,1 triliun bukan angka kecil dan seluruh prosesnya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.