Bengkulu, Bengkulutody.com – Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu kembali bergerak. Kali ini, rumah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus Pejabat Fungsional Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bengkulu, Hendra Okta, digeledah penyidik KPK, Rabu (12/8/2026).
Penggeledahan berlangsung di Jalan Batang Hari Permai Blok D, RT 18/RW 03, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Pemeriksaan berlangsung sejak sore hingga malam hari.
Pantauan di lokasi, sejumlah penyidik KPK keluar-masuk rumah dan memeriksa sejumlah bagian bangunan serta kendaraan yang berada di sekitar lokasi. Aktivitas tersebut mendapat pengamanan dari personel kepolisian.
Sekitar pukul 16.00 WIB, Hendra Okta terlihat bersama petugas menuju kendaraan. Mengenakan masker, Hendra tidak memberikan keterangan kepada wartawan.
Setelah penggeledahan berlangsung selama beberapa jam, penyidik akhirnya meninggalkan lokasi. Mereka terlihat membawa tiga koper dan satu tas yang kemudian dimasukkan ke kendaraan yang diduga digunakan sebagai kendaraan operasional KPK.
Selain rumah, penyidik juga memeriksa kendaraan roda empat bernomor polisi BD 1391 ER yang berada di sekitar lokasi.
Ketua RT setempat yang berada di lokasi juga tidak memberikan keterangan terkait kegiatan penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum menjelaskan secara resmi isi tiga koper dan satu tas yang dibawa dari kediaman Hendra. Belum diketahui apakah barang tersebut berupa dokumen, perangkat elektronik, atau barang lain yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Status Hendra Okta dalam perkara tersebut juga belum diumumkan secara resmi oleh KPK.
Sebelumnya, Hendra telah diperiksa penyidik KPK pada Senin (10/8/2026). Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Bengkulu, Agus Suhendra Wijaya.
Penggeledahan rumah Hendra menambah panjang rangkaian tindakan penyidik KPK di Bengkulu. Sebelumnya, KPK menggeledah kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar, selain dokumen dan barang bukti elektronik.
Penyidik juga menyasar sejumlah lokasi lain, termasuk kediaman pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta pihak swasta di Kabupaten Rejang Lebong.
Rangkaian pemeriksaan dan penggeledahan tersebut menunjukkan penyidikan KPK masih berkembang. Penyidik disebut tengah mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan keterkaitan proyek dan aliran dana yang melibatkan sejumlah pihak.
KPK sebelumnya juga memberi sinyal bahwa penyidikan dapat berkembang dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers yang disiarkan langsung, Senin (10/8/2026) malam.
“Tentunya, penyidik leluasa untuk menetapkan pihak-pihak lain yang masih dalam konteks penyidikan,” kata Achmad.
Ia menambahkan, penyidik tengah menelusuri kemungkinan keterkaitan pihak lain dalam perkara yang sedang dikembangkan.
“Ini kemungkinan ada pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Meski demikian, KPK hingga kini belum mengumumkan tersangka baru maupun mengungkap secara rinci perkara yang menjadi dasar penggeledahan rumah Hendra Okta.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi KPK mengenai hasil penggeledahan, barang yang dibawa penyidik, serta keterkaitan kediaman Hendra dengan perkara yang tengah ditangani.
Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap dikedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.