Bengkulu, Bengkulutoday.com – Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Bengkulu, Rendra Ginting, membantah sejumlah tuntutan yang disampaikan massa aksi yang mengatasnamakan masyarakat Betungan terkait operasional Gudang Indomarco di Betungan.
Menurutnya, sejumlah pernyataan yang disampaikan dalam aksi tersebut tidak sesuai dengan data yang dimiliki organisasi.
Sebelumnya, Koordinator Aksi, Megi Widodo, menyampaikan bahwa selama gudang beroperasi sekitar 6 tahun, masyarakat di sekitar lokasi disebut tidak pernah dilibatkan sebagai tenaga kerja sehingga keberadaan perusahaan dinilai belum memberikan manfaat ekonomi bagi warga sekitar.
Menanggapi hal itu, Rendra menyatakan tudingan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Berdasarkan data SBSI, dari lebih dari 50 Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang bekerja di Gudang Indomarco wilayah Betungan, sebanyak 27 orang merupakan warga Kelurahan Betungan yang memiliki KTP setempat.
"Pernyataan bahwa tidak ada warga sekitar yang bekerja di Gudang Indomarco tidak benar. Dari sekitar 50 lebih tenaga kerja bongkar muat, ada 27 orang yang merupakan warga Betungan dan memiliki KTP Betungan. Bahkan, salah satunya merupakan anak dari koordinator aksi," kata Rendra, Minggu (19/7/26).
Rendra juga menyampaikan bahwa Megi Widodo sebelumnya pernah menjadi pengurus SBSI sekaligus bekerja sebagai tenaga kerja bongkar muat di Gudang Indomarco. Menurutnya, hal tersebut dapat dibuktikan melalui Surat Keputusan (SK) kepengurusan organisasi serta surat pengunduran diri yang ditandatangani Megi.
"Saudara Megi Widodo pernah menjadi Wakil Ketua dalam kepengurusan SBSI dan juga pernah bekerja di gudang tersebut. Kami memiliki SK kepengurusan dan surat pengunduran dirinya. Karena itu, apabila yang bersangkutan menyampaikan pernyataan sebagaimana dalam aksi, menurut kami hal tersebut tidak sejalan dengan data yang kami miliki," ujarnya.
Ia menjelaskan, Megi tidak pernah diberhentikan dari organisasi maupun dari pekerjaannya. Menurut Rendra, yang bersangkutan memilih mengundurkan diri dengan alasan memiliki pekerjaan lain, meski sebelumnya sempat dikenai sanksi organisasi.
Selain itu, Rendra juga membantah anggapan bahwa keberadaan Gudang Indomarco tidak memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar. Ia mencontohkan adanya warga yang menjalankan usaha rumah kos dengan mayoritas penghuni merupakan karyawan Gudang Indomarco dan gerai Indomaret.
"Kalau dikatakan tidak ada dampak ekonomi, itu juga perlu dilihat secara objektif. Faktanya, ada warga yang memperoleh manfaat ekonomi secara langsung dari keberadaan para pekerja, termasuk usaha rumah kos yang dihuni mayoritas karyawan gudang dan Indomaret," jelasnya.
Rendra menambahkan, SBSI tetap membuka kesempatan bagi masyarakat sekitar yang ingin bekerja sebagai tenaga kerja bongkar muat. Informasi mengenai kebutuhan tenaga kerja, kata dia, beberapa kali telah disampaikan kepada pihak kelurahan agar dapat diteruskan kepada masyarakat.
"Kami tidak pernah menutup kesempatan bagi masyarakat sekitar untuk bekerja. Informasi mengenai peluang kerja juga telah kami sampaikan melalui pihak kelurahan agar diketahui masyarakat," katanya.
Terkait pernyataan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa tersebut, SBSI mengaku merasa dirugikan karena menilai informasi yang beredar berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap organisasi.
Rendra mengatakan, SBSI saat ini masih berkonsultasi dengan tim kuasa hukum untuk mengkaji kemungkinan langkah hukum atas pernyataan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta versi organisasi. Menurutnya, kajian tersebut masih dalam tahap pembahasan dan seluruh upaya yang akan ditempuh nantinya tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami sedang berkonsultasi dengan tim hukum SBSI untuk mengkaji langkah hukum yang dapat ditempuh. Sebab, informasi yang menurut kami tidak sesuai fakta telah tersebar melalui berbagai platform media dan media sosial sehingga berpotensi merugikan nama baik organisasi. Namun, seluruh langkah yang akan diambil tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Rendra.