Bengkulu, Bengkulutoday.com– Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Bengkulu, Jeki Haryanto, mengapresiasi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Bengkulu yang telah ditetapkan pemerintah daerah melalui mekanisme resmi.
Menurut Jeki, penetapan UMK tersebut telah melalui proses pembahasan yang panjang dan melibatkan berbagai unsur di Dewan Pengupahan, mulai dari perwakilan pekerja, pengusaha, hingga pemerintah.
“Kami sangat mengapresiasi ditetapkannya Upah Minimum Kota Bengkulu. UMK ini sudah melalui proses pembahasan di Dewan Pengupahan yang di dalamnya terdapat unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah,” ujar Jeki, Senin (2/2/26).
Ia mengakui, dalam setiap rapat Dewan Pengupahan kerap terjadi perbedaan pandangan dan tarik-menarik kepentingan antara pekerja dan pengusaha. Namun demikian, keputusan akhir tetap harus dihormati oleh seluruh pihak.
“Walaupun dalam setiap pembahasan selalu ada perbedaan kepentingan antara pekerja dan pengusaha, kami tetap menghargai keputusan yang telah ditetapkan karena itu merupakan hasil pembahasan bersama,” jelasnya.
Jeki menegaskan, setelah UMK ditetapkan, maka seluruh perusahaan dan pelaku usaha di Kota Bengkulu wajib menyesuaikan upah pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“UMK yang sudah ditetapkan ini menjadi kewajiban bagi seluruh perusahaan, khususnya di Kota Bengkulu, untuk menyesuaikan upah pekerjanya. Ini adalah hak pekerja yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa terdapat sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
“Tentunya ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan upah minimum. Karena itu kami berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang berlaku,” pungkas Jeki.