Keterangan Saksi Kuatkan Keterlibatan Ridwan Mukti

Ridwan Mukti dan istrinya saat menjalani persidangan di PN Tipikor Bengkulu
Ridwan Mukti dan istrinya saat menjalani persidangan di PN Tipikor Bengkulu

Bengkulutoday.com - Ridwan Mukti nampak berkelit atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pemberian fee proyek sebesar Rp 1 miliar yang disidangkan di PN Tipikor Bengkulu Kamis (12/10/2017) lalu. Dalam dakwaan JPU KPK, kedua pasangan suami istri yakni Ridwan Mukti dan istri Lily Martiani Maddari didakwa bersalah menerima pemberian fee proyek dari Jhoni Wijaya melalui Rico Dian Sari. 

Penasehat hukum kedua terdakwa menganggap JPU KPK berasumsi dengan mengaitkan keterlibatan Ridwan Mukti atas pemberian fee proyek dari kontraktor kepada istrinya. "Ridwan mukti tidak bisa dipidanakan karena ulah istrinya. Secara moril memang Ridwan Mukti bertanggung jawab atas perbuatan istrinya namun tidak bisa dipidanakan," kata Maqdir Ismail, pengacara terdakwa.

Namun pembelaan lisan yang disampaikan kepada media tersebut bertolak belakang dengan keterangan beberapa saksi atas intervensi Ridwan Mukti dalam pengelolaan proyek di PU Provinsi. Kuntadi, mantan Kadis PU Provinsi Bengkulu justru menerima perintah langsung dari Ridwan Mukti agar mengamankan segala proyek. Selain itu, pejabat ASN lainnya juga menerima perintah untuk menghubungi para kontraktor agar menghadap Ridwan Mukti.

Dalam sebuah pertemuan, Ridwan Mukti dengan tegas menunjukkan pengaruhnya atas pengelolaan proyek di Pemda Provinsi Bengkulu. "Saya ini  ikut pilkada  berdarah-darah, habis ratusan miliar, emang kalian selama ini dimana? Jangan-jangan kalian ini lawan, bukan pendukung saya? Kenapa tidak pamit  sama  saya?  Saya ini mantan pengusaha dan sudah 2 periode menjadi bupati. Sekarang saya menjadi Gubernur," demikian sebagian kutipan yang diperoleh dari JPU KPK. (Rori Oktriyansyah)

NID Old
3308