Kejagung Diam, Hutan Hilang: Siapa Lindungi PT Sandabi Indah Lestari?

Ilustrasi

Bengkulutoday.com - Tiga tahun. Waktu yang lebih dari cukup untuk mengurai perkara, menetapkan tersangka, dan membawa kasus ke pengadilan. Tapi tidak untuk PT Sandabi Indah Lestari (SIL).

Sejak diambil alih Kejaksaan Agung pada April 2023, kasus ini seperti masuk ruang hampa. Tidak ada kabar. Tidak ada progres. Tidak ada keberanian.

Yang ada hanya satu: diam.

Padahal, fakta-fakta di lapangan tidak pernah diam. Ribuan hektare lahan telah dikuasai. Ratusan hektare kawasan hutan produksi diduga berubah menjadi kebun sawit, bahkan setelah permohonan pelepasan kawasan itu ditolak negara.

Ini bukan dugaan kecil. Ini bukan pelanggaran administratif. Ini soal bagaimana hukum diperlakukan—dan lebih tepatnya, bagaimana hukum diabaikan.

Negara Absen, Warga Dipaksa Melawan

Selama lebih dari satu dekade, warga terus bergerak. Dari aksi damai hingga bentrokan dengan aparat. Dari ruang audiensi hingga jalanan penuh amarah.

Lebih dari 13 aksi terjadi. Tidak satu pun menyelesaikan masalah.

Ketika negara tidak hadir, rakyat dipaksa memilih: diam atau melawan.

Dan mereka memilih melawan.

Namun ironisnya, yang berhadapan dengan aparat justru warga—bukan pihak yang diduga melanggar hukum.

Hukum yang Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Kejaksaan pernah bergerak. Saksi diperiksa. Data dikumpulkan. Harapan sempat muncul.

Lalu kasus diambil alih Kejagung.

Dan sejak itu, semuanya berhenti.

Sulit untuk tidak curiga. Sulit untuk tidak bertanya: apakah hukum benar-benar bekerja, atau justru sedang “diparkir”?

Lebih jauh lagi, publik berhak bertanya: siapa yang diuntungkan dari kebisuan ini?

“Pemutihan”: Nama Lain dari Pengampunan?

Di tengah kebuntuan hukum, muncul kebijakan yang disebut-sebut sebagai “pemutihan” bagi korporasi sawit di kawasan hutan.

Dalihnya klasik: keterlanjuran.

Namun di balik kata itu, tersembunyi sesuatu yang lebih besar—penghapusan tanggung jawab.

Jika perusahaan bisa melanggar dulu, lalu diampuni kemudian, maka hukum bukan lagi alat keadilan. Ia berubah menjadi alat kompromi.

Dan dalam konteks ini, PT SIL disebut termasuk pihak yang diuntungkan.

Reforma Agraria yang Kehilangan Arah

Di sisi lain, negara berbicara tentang reforma agraria. Tentang keadilan. Tentang redistribusi tanah.

Namun bagi petani yang telah berjuang sejak 2011, semua itu terdengar seperti janji kosong.

Lahan yang mereka garap tidak dikembalikan. Yang dilepas justru wilayah lain.

Ini bukan sekadar kegagalan kebijakan. Ini adalah pengkhianatan terhadap harapan.

Pertanyaan yang Tak Bisa Lagi Ditunda

Berapa lama lagi kasus ini akan didiamkan?

Berapa hektare lagi hutan harus hilang sebelum hukum bergerak?

Dan yang paling penting: apakah hukum di negeri ini masih berdiri untuk semua, atau hanya untuk mereka yang tidak punya kuasa?

Kejaksaan Agung tidak bisa terus bersembunyi dalam senyap. Setiap hari tanpa kepastian adalah akumulasi ketidakadilan.

Jika hukum terus diam, maka pesan yang dikirim sangat jelas: pelanggaran bisa dinegosiasikan, selama pelakunya cukup kuat.

Dan jika itu yang terjadi, maka yang runtuh bukan hanya hutan di Bengkulu—tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara.

(Tulisan ini adalah Opini Redaksi)