Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Seperti tak mau kalah, Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu akan tetap melakukan ekspose perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Percontohan Nasional (PPN) Panorama tahun 2011-2012 meski telah dinyatakan kalah dalam sidang pra peradilan yang diajukan oleh tersangka PPN Panorama. Namun Kejaksaan Negeri Bengkulu masih enggan membeberkan waktu tepatnya akan digelar ekspose perkara tersebut.
Hakim tunggal Mery, MH, ternyata mengabulkan semua permohonan praperadilan tersangka PPN Panorama untuk dilepaskan statusnya sebagai tersangka. Hal tersebut membuat Kejaksaan Negeri Bengkulu kembali kebakaran jenggot.
Seperti tidak mau dipermalukan, Kejaksaan Negeri Bengkulu mengatakan masih perlu mengkaji kembali putusan tersebut. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkulu Irvon Desvi Putra, MH, Senin (29/08/2016) menyampaikan pihaknya akan mempertimbangkan kelanjutan perkara tersebut.
"Yang jelas kita menghormati keputusan dari pengadilan. Kedepan kami juga perlu berkordinasi lagi dengan tim penyidik untuk tindakan lebih lanjut, apakah akan menerbitkan sprindik baru atau apakah cukup sampai disini," jelasnya.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menilai surat perintah penyidikan tidak mepunyai kekuatan hukum sehingga sidang dimenangkan pihak pemohon. (Ar)