Kaur, Bengkulutoday.com – Dua pria muda masing-masing berinisial IP (26) dan AD (22) diamankan aparat Polsek Tanjung Kemuning, Polres Kaur, setelah diduga membawa kabur seorang perempuan yang masih berstatus sebagai istri sah orang lain.
Peristiwa tersebut terungkap setelah pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke kepolisian karena korban berinisial DA (18) meninggalkan rumah tanpa seizin suaminya SH (20), warga Kecamatan Tanjung Kemuning.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pada Minggu (28/12/2025) salah satu pelaku menjemput korban di kediamannya di wilayah Tanjung Kemuning, kemudian membawanya ke Pasar Manna, Bengkulu Selatan.
Petugas bergerak cepat menelusuri informasi keberadaan korban dan para pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya di wilayah Pasar Manna.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dan sebuah telepon genggam yang digunakan dalam peristiwa tersebut.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa kedua terduga pelaku bersama korban telah diamankan di Mapolsek Tanjung Kemuning guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum masih berlangsung untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi dan penyelesaian masalah secara bijak dalam kehidupan rumah tangga, serta tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan persoalan hukum.