Instansi Pemerintah dan Swasta Wajib 20 Persen Sediakan RTH

Kusmito Gunawan
Kusmito Gunawan

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menggelar paripurna mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu, Rabu (26/4/2017). Salah satu Raperda yang disahkan adalah Raperda Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

Dalam Raperda tersebut mewajibkan seluruh instansi baik pemerintah maupun swasta untuk memiliki lahan RTH sebanyak 20 persen dari luas lahan yang dimilikinya.

Dikatakan politisi PAN Kusmito Gunawan, instansi yang tidak membuat RTH akan mendapatkan sanksi berupa tinjauan ulang surat izin pendirian instansi.

(Im)

NID Old
2259