Bengkulutoday.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menertibkan warung yang menjual minuman tradisional tuak di kawasan Pasar Minggu, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban, dalam patroli pemeliharaan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum yang digelar pada Jumat malam (26/6/2026).
Patroli yang dilakukan oleh Peleton 2 Jaga Kota dipimpin Danton 2 Husni Thamrin Sihombing itu menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan tuak. Saat berada di lokasi, petugas menemukan aktivitas penjualan tuak dan langsung memberikan teguran kepada pemilik warung sebelum melakukan penertiban.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu menegaskan pihaknya akan meningkatkan intensitas patroli ke sejumlah warung maupun toko yang diduga menjual tuak dan minuman beralkohol.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi potensi gangguan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum yang dapat dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol, sekaligus mencegah dampak negatif bagi kesehatan, keamanan lingkungan, dan masyarakat sekitar.
Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya warung atau toko yang menjual tuak maupun minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui layanan cepat LAPOR Satpol PP Kota Bengkulu dengan mengirimkan pesan ke nomor 0813-1090-1010, sehingga petugas dapat segera menindaklanjuti setiap pengaduan terkait gangguan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum.