Wartawan Tidak Boleh Meliput, PN Langgar UU Keterbukaan Informasi

Humas PN Bengkulu Zeni Zainal M

Bengkulutoday.com - Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membuat Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang justru merepotkan kinerja wartawan ketika meliput persidangan. 

Satu dari 12 poin surat edaran tersebut menjadi sorotan karena melarang pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV dan harus seizin ketua pengadilan negeri yang bersangkutan.

Namun, Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menyatakan Wartawan tetap diperbolehkan meliput persidangan yang digelar. Aturan tersebut mengacu pada peraturan lama di mana setiap wartawan harus terlebih dahulu izin kepada Ketua Majelis.

"Edaran tersebut sedang dikaji. Kita tidak boleh melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Humas PN Bengkulu, Zeni Zainal M, Selasa (03/03/2020).

"Sebelum masuk di ruang persidangan bagi wartawan yang mau meliput harus izin terlebih dahulu, dengan asas sidang terbuka untuk umum. Ada juga sidang yang tidak bisa diliput seperti sidang yang menyangkut kesusilaan, anak, dan perceraian," ujar Humas PN Bengkulu.

Ia juga menjelaskan, untuk tata tertibnya harus tetap izin kepada majelis, jangan ribut atau jalan-jalan saat jalannya persidangan itu akan mengganggu.

"Apalagi memotret menggunkan lampu flash itu tentu juga akan mengganggu sekali, membuat tidak konsentrasi karena sidang itu sakral. Jadi harus tetap tertib dan minim pergerakan," jelasnya.

Sementara itu, untuk kapasitas wartawan yang boleh ikut belum ada aturan akan tetapi semua tetap harus tertib aja.

"Untuk jumlah wartawan yang mau meliput kami belum batasi, tetapi semua harus kembali lagi mengikuti aturan yang ada, tidak membuat keributan yang menganggu jalannya sidang," tutupnya.

Tambahnya, terhadap surat edaran di atas masih dalam tahan pengkajian di mana pada era keterbukaan saat ini azas Pengadilan tidak boleh bertentangan dengan azas pers.

"Era terbuka, kita tidak boleh tutup-tutupi peliputan. Tapi memang ada pengadilan yang pada kasus spesifik tidak boleh diliput seperti sidang pencabulan dan berkaitan dengan anak," papar Zeni

Pewarta : Bisri Mustofa