UU Masih Membolehkan Mantan Napi Koruptor Maju Pilkada

Patrice Rio Capella saat menyampaikan pesan damai politik dalam acara silaturahmi politik yang digelar SMSI Bengkulu di Hotel Santika Bengkulu

Bengkulutoday.com - Mantan Ketua Umum DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella menanggapi wacana larangan mantan narapidana korupsi maju ke pilkada. Menurut Rio KPU sebagai penyelenggara pilkada tugasnya adalah menjalankan perintah undang-undang dan bukan berinisiatif menambah aturan yang justru bertentangan dengan undang-undang.

"Tidak ada disebutkan di undang-undang mantan narapidana koruptor dilarang maju di pilkada sepanjang hak politiknya tidak dicabut oleh putusan hukum yang masih berlaku, jadi KPU jangan mengada-ada, dia bukan lembaga DPRD yang tugasnya membuat undang-undang dan menerima aspirasi untuk diregulasikan," kata Patrice Rio Capella, Kamis (15/8/2019).

Rio sendiri sebelumnya pernah menggugat larangan mantan napi koruptor untuk menjadi caleg. Alhasil, gugatan itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga masih membolehkan mantan napi koruptor untuk menjadi caleg maupun maju di pilkada.

Mencuatnya wacana larangan mantan napi koruptor maju di pilkada ini mulai menguat sejak ditangkapnya Bupati Kudus Muhammad Tamzil belum lama ini. Dia ditangkap KPK dalam kasus jual beli jabatan. Sedangkan Muhammad Zamil sendiri sebelumnya pernah dipidana dalam kasus korupsi ketika dia menjadi Bupati Kudus periode 2003-2008. 

(**)