BENGKULU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2026 di Hotel Mercure Bengkulu, Rabu (12/8/2026). Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi, komunikasi, dan sinergitas antarinstansi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kota Bengkulu.
Rapat TIMPORA dihadiri berbagai unsur instansi yang memiliki keterkaitan dengan pengawasan orang asing, di antaranya jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bengkulu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bea dan Cukai, Bandara Fatmawati Soekarno, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Agama, Dinas Pariwisata, BNN, unsur TNI dan Polri, BIN Perwakilan Bengkulu, Balai Karantina Kesehatan, Kejaksaan, Pelindo, KSOP Pulau Baai, Lapas, Rutan, serta unsur Kecamatan Kampung Melayu.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menegaskan bahwa pengawasan orang asing merupakan salah satu bagian penting dalam pelaksanaan fungsi penegakan hukum di bidang keimigrasian. Menurutnya, pengawasan tidak dapat dilakukan secara optimal apabila hanya mengandalkan satu instansi, sehingga diperlukan keterlibatan aktif seluruh anggota TIMPORA sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 69 ayat (1), yang mengamanatkan pengawasan orang asing dilakukan secara terkoordinasi melalui pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di berbagai tingkatan, mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan.
Melalui forum tersebut, Kakanim mendorong agar seluruh anggota TIMPORA memiliki persepsi yang sama dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia menilai sinergi yang dibangun tidak cukup hanya melalui koordinasi administratif, tetapi harus diwujudkan melalui komunikasi yang intensif, pertukaran informasi, serta kolaborasi dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Melalui TIMPORA ini, diharapkan dapat bersinergi dengan baik. Saya harapkan kita sependapat bahwa hanya orang asing yang bermanfaat yang dapat kita terima. Yang tidak bermanfaat harus kita lakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kakanim.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa keberadaan orang asing di wilayah Kota Bengkulu harus memberikan manfaat serta tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Terhadap orang asing yang memenuhi ketentuan dan memberikan kontribusi positif, pengawasan dilakukan untuk memastikan aktivitasnya berjalan sesuai izin dan peraturan. Sementara itu, apabila ditemukan pelanggaran, langkah keimigrasian akan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kakanim juga menekankan bahwa sinergitas seluruh anggota TIMPORA akan memperkuat penegakan hukum di bidang keimigrasian. Dengan keterlibatan berbagai instansi, informasi mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing dapat dihimpun secara lebih komprehensif sehingga potensi permasalahan dapat diantisipasi dan ditindaklanjuti secara tepat.
Pengawasan yang dilakukan secara terpadu juga diharapkan mampu berjalan beriringan dengan kepentingan pembangunan. Keberadaan orang asing yang memenuhi ketentuan dapat mendukung berbagai sektor, termasuk pariwisata, investasi, ketenagakerjaan, maupun aktivitas ekonomi lainnya. Karena itu, pengawasan menjadi instrumen untuk menciptakan keseimbangan antara aspek keamanan dan kepastian hukum dengan kepentingan pembangunan.
Rapat TIMPORA Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2026 pun menjadi ruang untuk menyatukan langkah seluruh anggota dalam memperkuat pengawasan orang asing. Sinergi lintas instansi diharapkan terus terjaga sehingga pelaksanaan fungsi keimigrasian dapat berjalan semakin efektif, responsif, dan mampu menjawab dinamika keberadaan orang asing di wilayah Bengkulu.
Semangat kolaborasi tersebut sejalan dengan arah kebijakan Hendarsam Marantoko dan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pelaksanaan fungsi keimigrasian yang profesional, baik dalam aspek pelayanan maupun pengawasan dan penegakan hukum. Melalui pengawasan orang asing yang terintegrasi dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, jajaran Imigrasi terus meneguhkan komitmennya menghadirkan “Imigrasi untuk Rakyat”.