Tes SKD Dilaksanakan Selama 7 Hari

Ilustrasi
Ilustrasi

Rejang Lebong, Bengkulutoday.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan pelaksanaan tes Seleksi Kompotensi Dasar (SKD) dalam pelaksanaan seleksi CPNS akan dilaksanakan selama 7 hari.

Adapun pelaksanaan tes SKD akan dimulai dari tanggal 5 sampai 11 November 2018.  Kepala BKP-SDM Kabupaten Rejang Lebong, Khirdes Lapendo Pasju mengatakan, pelaksanaan SKD dipusatkan di kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup.

“Sedangkan untuk rincian tanggal, sesi dan waktu tes bagi peserta tes bisa dilihat di laman websaite www.rejanglebongkab.go.id,” ujar Khirdes.

Dalam SKD ini peserta tes wajib mentaati peraturan tata tertib yang harus diikuti peserta dalam tes SKD berlangsung. Menurutnya, beberapa point yang harus diikuti diantaranya peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai, kemudian peserta melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai, peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia, peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu tanda peserta ke dalam ruangan untuk ditunjukkan oleh panitia. Sedangkan untuk pakaian, peserta diwajibkan memakai kemeja putih, celana atau rok berwarna hitam dan sepatu hitam termasuk tidak diperkenankan menggunakan kaos dan sandal.

“Selanjutnya peserta dilarang menggunkan komputer selain untuk aplikasi CAT dan peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib,” sampai Khirdes.

Sementara itu bagi pelanggar tata tertib khususnya pada point larangan menggunakan komputer selain aplikasi CAT dapat dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruanga tes dan peserta dinyatakan gugur. Sedangkan sanksi lainnya bagi pelanggar tatatertib berupa teguran lisan sampai dibabatalkan sebagai peserta tes.

“Sementara hal lainnya yang belum tercantum dalam tatatertib akan diatur kemudian dan merupakan tatatertib tambahan,” ucapnya.

Khirdes menambahkan bahwa dalam pelaksanaan tes tidak dipungut biaya apapun. Tidak hanya itu, pihaknya juga menghimbau kepada seluruh peserta agar tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah menerima sebagai CPNS. Dalam hal ini pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tidak bertanggung jawab atas pungutan dan tawaran dari oknum – oknum yang mengatas namakan panselda di ruang lingkup Pemkab Rejang Lebong.

“Bukan hanya itu, bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu pada saat pelaksanaan SKD maupun setelah dinyatakan lulus dan diangkat sebagai CPNS/PNS. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS yang bersangkutan,” pungkasnya. [Rls]

NID Old
6817