Bengkulutoday.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi ganti rugi tanam tumbuh pada proyek pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai lebih dari Rp7,2 miliar.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Rabu (15/4/2026), menghadirkan saksi ahli kerugian keuangan negara, Serly Apriansah, auditor ahli muda dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Di hadapan majelis hakim, Serly mengungkapkan bahwa hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp7.259.482.000. Angka tersebut, menurutnya, diperoleh melalui perhitungan profesional menggunakan dua metode sekaligus, yakni metode harga wajar dan metode net loss.
Metode harga wajar dilakukan dengan menilai tanam tumbuh berdasarkan harga pasar yang kemudian disesuaikan dengan daftar nominatif penerima ganti rugi. Sementara metode net loss digunakan untuk menghitung selisih antara total anggaran yang telah dibayarkan negara dengan nilai riil yang seharusnya diterima masyarakat.
“Selisih antara uang yang dibayarkan dengan nilai wajar itulah yang menjadi kerugian keuangan negara,” ungkap Serly di persidangan.
Dari hasil analisis tersebut, tim ahli menyimpulkan adanya pembengkakan pembayaran yang berujung pada kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Jaksa Penuntut Umum menilai keterangan saksi ahli ini menjadi salah satu kunci penting dalam mengungkap praktik korupsi pada proyek strategis tersebut. Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menyebutkan bahwa nilai kerugian negara yang dipaparkan akan memperkuat unsur pembuktian dalam dakwaan.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa telah dihadirkan ke persidangan, yakni Hazairin Masrie, Ahadiah Seftiana, serta Hartanto. Ketiganya diduga terlibat dalam proses pengurusan dan penetapan ganti rugi lahan pada periode 2019 hingga 2020.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat luas, namun justru diduga dimanfaatkan sebagai ladang korupsi.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan guna mengungkap lebih dalam aliran dana serta peran masing-masing terdakwa dalam perkara yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.