Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa Kertapati Benteng, Resmi Ditahan Di Rutan Bengkulu

Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa Kertapati Benteng, Resmi Ditahan Di Rutan Bengkulu

Bengkulutoday.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa Kertapati Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah, Buksin Efendi hari ini, Kamis (12/01/2023) resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Berkas pelimpahan tahanan diserahkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Benteng, Arif Widodo Pohan ke Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Bengkulu. Arif menjelaskan, berdasarkan surat perintah penahanan, terdakwa akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Hal  tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony melalui Kasubsi Pelayan Tahanan, Medi Ihwandi. 

"Benar, hari ini kita menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Benteng dari pihak Kejari Benteng. Bersama berkas tersebut  juga langsung dilakukan serah terima tahanan," ujar Medi.

Seperti diketahui, Buksin Efendi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2019. Dari hasil penyidikan, terdakwa diduga kuat melakukan penyelewengan dana sebesar 494 juta rupiah. Saat ini Buksin masih ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi tersebut. Namun pihak Kejari terus melakukan upaya penyidikan untuk mencari tahu ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. 

Untuk saat ini akibat perbuatannya, terdakwa diduga melakukan pelanggaran pasal 2 ayat (1) jo Pasa 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.