BENGKULU, Bengkulutoday.com – Sidang perkara dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara yang menjerat mantan Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM), Sonny Adnan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (14/8/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Sonny Adnan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketentuan tersebut disesuaikan dengan kualifikasi yuridis Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas perbuatan yang dinilai terbukti berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU menuntut Sonny Adnan dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 291 hari.
JPU turut meminta sejumlah aset berupa tanah milik terdakwa yang sebelumnya telah disita untuk dirampas bagi negara. Perampasan tersebut menjadi bagian dari tuntutan pidana terhadap terdakwa.
Dalam uraian tuntutannya, JPU berpendapat Sonny Adnan bersama sejumlah pihak lainnya terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan perizinan pertambangan batu bara PT RSM.
Usai persidangan, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, S.H., M.H., didampingi Ahmad Ghufroni, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kerugian negara tidak seluruhnya dibebankan kepada Sonny Adnan karena terdapat pihak lain yang dinilai turut menikmati hasil perkara tersebut.
“Tadi sudah kita bacakan tuntutannya. Pada intinya, perbuatan terdakwa sebagaimana fakta persidangan terbukti dakwaan primer penuntut umum,” tegas Arief.
Sementara itu, kuasa hukum Sonny Adnan, Emir Mifta, S.H. dan Riyan Franata, S.H., menyatakan menghormati tuntutan JPU. Namun, pihaknya akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.
Dalam pembelaannya nanti, tim penasihat hukum akan menyoroti posisi Sonny Adnan yang dinilai bukan sebagai aktor utama dalam perkara tersebut. Kuasa hukum juga menyebut kliennya memiliki posisi sebagai saksi mahkota dalam perkara ini.
“Tentunya kami menghormati tuntutan dari Jaksa. Kami akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada tanggal 18 Agustus. Poinnya, terdakwa bukan pelaku utama,” ujar Emir Mifta.
Sidang akan kembali digelar pada 18 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya.