Tarif Pajak Pertambangan, BKD Kepahiang Gelar Bimtek

Sosialisasi Tarif Pajak Mineral Bukan Logam Batuan di Kabupaten Kepahiang Selasa (25/9/18)
Sosialisasi Tarif Pajak Mineral Bukan Logam Batuan di Kabupaten Kepahiang Selasa (25/9/18)

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang menggelar Bimbingan Teknis di aula Dikbud Selasa (25/9/18), Bimtek tersebut dalam rangka mensosialisasi Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor :378.SDM tahun 2017 dan SK Bupati nomor 900-434 tahun 2017 tentang harga patokan dan tarif pajak mineral bukan logam batuan dalam wilayah Kabupaten Kepahiang. Sekretaris Daerah Kepahiang Zamzami Zubir, SE MM dalam sambutannya menjelaskan tarif pajak pertambangan merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah daerah.

"Sosialisai pajak pertambangan ini perlu dimaksimalkan, sebab akan menjadi sumber PAD kita. Tambang wajib membayar pajak," tegas Zamzami dalam sambutannya.

Ia menegaskan, pihak pertambangan untuk sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak mineral bukan logam dan batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Mineral buka logam dan batuan adalah sebagaimana dimaksud dalam peratutan perundang-undangan.

"Wajib pajak sangat ditegaskan oleh peraturan perundang-undangan, untuk itu kita harapkan kesadaran dari pihak pertambangan. Misalnya, kegiatan Dana Desa yang setiap pembelian material, dalam pelaporannya melampirkan pajak yang harus dibayar," tegas Zamzami. [MY]

NID Old
6022