Kota Bengkulu - Seiring dengan dicabutnya status Pandemi Covid-19 oleh pemerintah per 1 Juli 2023, bersamaan dengan itu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup di Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu, tidak lagi memberlakukan syarat bukti vaksin covid-19 sebagai persyaratan kunjungan Lapas.
"Terhitung hari ini, kita meniadakan syarat surat vaksin bagi keluarga warga binaan yang akan melakukan kunjungan," sampai Kalapas Curup Bambang Wijanarko melalui Ketua Humas Nizar.
Dengan tidak berlakunya syarat vaksin ini, Nizar pun menerangkan aturan baru kunjungan ini lansung disosialisasikan kepada warga pengunjung di Lapas.
"Selain sosialisasi lansung ke keluarga warga binaan yang berkunjung, untuk kedepannya kita akan melakukan sosialisasi melalui banner dan media sosial kita, agar informasi penting ini bisa tersampaikan cepat ke masyarakat," lanjutnya.
Sementara itu, untuk waktu kunjungan juga ada perubahan, yang mana sebelumnya pada saat pandemi warga binaan hanya bisa menerima 1 kali dalam satu minggu, untuk sekarang bisa menerima kunjungan 2 kali dalam satu minggu, maksimal 4 orang.
"Terkait jumlah pengunjung 4 orang tetap kami berlakukan, dengan catatan 4 orang dewasa atau 3 orang dewasa dan 1 orang anak," ujarnya.
Dengan adanya perubahan aturan kunjungan ini, Ketua Humas pun berharap untuk layanan kunjungan warga binaan bisa kembali normal dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Provinsi Bengkulu khususnya 3 Kabupaten yang menjadi naungan Lapas Curup yakni Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong.